JAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan guru besar dan tokoh masyarakat dari dosen, agamawan, budayawan dan lainnya yang tergabung dalam Maklumat Juanda menyuarakan desakan agar Eks Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mundur dari jabatan hakim MK.
Sekretaris Maklumat Juanda Usman Hamid mengatakan, desakan mundur tersebut adalah sebuah amanat reformasi setelah Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik kategori berat dalam memutus perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Anwar Usman dianggap melanggar etik dalam memutus perkara yang membuka jalan bagi ponakannya, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai cawapres dalam Pilpres 2024.
Meski dikenai sanksi pencopotan sebagai Ketua MK, namun Anwar tetap berstatus hakim MK sehingga desakan mundur pada Usman pun disuarakan.
"Mendesak Anwar Usman mengundurkan diri dari MK, ia telah tercela sebagai hakim," kata Usman Hamid dalam keterangan tertulis, Rabu (8/11/2023).
Baca juga: Perlawanan Anwar Usman Usai Dicopot dari Ketua MK: Klaim Difitnah dan Tuding MKMK Melanggar
Usman Hamid mengatakan, pengunduran diri Anwar Usman adalah bagian untuk memperbaiki martabat dan kemandirian MK.
Selain itu, Usman Hamid juga mendesak agar MK segera menyidangkan permohonan uji formil atas putusan kontroversi usia capres-cawapres yang diputuskan saat Anwar Usman menjadi Ketua MK.
"Persidangan ini harus berpijak dari putusan MKMK (Majelis Kehormatan MK) yang menyimpulkan adanya pelanggaran etik berat atas cara pengambilan putusan tersebut. Persidangan atas peninjauan "Putusan 90" harus dilakukan segera demi kepastian hukum penyelenggaraan pemilihan presiden 2024," katanya.
Terakhir, mendesak DPR RI untuk mengajukan hak interpelasi dan hak angket untuk menguak dugaan kuat adanya intervensi penyelenggara negara di lembaga eksekutif terhadap lembaga yudikatif, khususnya MK.
"MK adalah tempat yang harus dihormati bagi terpeliharanya konstitusi kita. Ia harus diisi orang-orang terhormat berintegritas moral yang tinggi, tak ada tempat bagi orang-orang tercela," tandasnya.
Baca juga: Demi Pulihkan Marwah Mahkamah, Anwar Usman Didesak Mundur dari MK
Adapun tokoh Maklumat Juanda kini berisi 334 orang dari berbagai kalangan profesi dan unsur masyarakat.
Beberapa orang diantaranya Erry Riana Hardjapamekas, Danang Widoyoko, Profesor Sulistyowati Irianto, Faisal Basri, Henny Supolo, Nia Sjarifudin.
Nama-nama lain seperti Alissa Wahid, Amin Santoso, Goenawan Mohammad dan lainnya.
Langgar kode etik kategori berat
Sebelumnya, Anwar Usman dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi terkait putusan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres.