Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Proses Permintaan agar Sidang Ulang Batas Usia Capres-Cawapres Tanpa Anwar Usman

Kompas.com - 08/11/2023, 18:55 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memproses permintaan penggugat perkara 141/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres supaya hakim konstitusi yang juga ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Anwar Usman, tidak terlibat mengadili perkara.

"Kan sudah ada amar putusan MKMK seperti itu. Baik, nanti kami sampaikan juga ke hakim-hakim lain dalam Rapat Permusyawaratan Hakim," ujar ketua panel hakim pada perkara ini, Suhartoyo, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Rabu (8/11/2023).

Selain itu, pengacara pada gugatan ini, Viktor Santoso Tandiasa, menyinggung harapan mereka agar MK bisa memeriksa perkara ini secara cepat jika perbaikan permohonan diserahkan secara cepat pula.

Viktor mengatakan, tujuan pemeriksaan secara cepat itu adalah agar pemilihan umum (pemilu) mendapatkan kembali legitimasinya.

Baca juga: Anwar Usman Tak Nyatakan Mundur dari MK walau Langgar Etik Berat

Sebab, terdapat bakal calon wakil presiden (cawapres) yang pencalonannya tidak bisa dilepaskan dari pelanggaran etik Anwar Usman yang dicopot Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Terhadap permintaan itu, hakim konstitusi Suhartoyo menyampaikan agar penggugat menjalani proses secara normal.

"Artinya, kalau memang bisa lebih cepat mau diserahkan naskah perbaikannya ya silakan. Tapi kami tidak akan terdikte oleh itu," kata Suhartoyo.

"Ada persoalan-persoalan kepaniteraan yang, perkara yang lain kan sudah seperti ban berjalan, kan tidak kemudian bisa. Tapi silakan saja dan apa yang Anda inginkan, supaya juga dipertimbangkan tentang percepatan itu, nanti akan kami sampaikan juga kepada hakim-hakim yang lain," ujarnya lagi.

Baca juga: Gibran Disebut Harus Sadar Diri Bisa Jadi Bakal Cawapres dari Tindakan Tak Etis Pamannya di MK

Materi gugatan adalah Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang sebelumnya telah diubah secara kontroversial lewat Putusan MK 90/PUU-XXI /2023 yang bunyinya menjadi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah".

Gugatan ini dilayangkan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana (23), yang diregistrasi dengan nomor 141/PUU-XXI/2023.

Brahma mempersoalkan, dalam penyusunan putusan itu, lima hakim konstitusi yang setuju mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pun tak bulat pandangan.

Dari lima hakim konstitusi itu, hanya tiga hakim (Anwar Usman, Manahan Sitompul, Guntur Hamzah) yang sepakat bahwa anggota legislatif atau kepala daerah tingkat apa pun, termasuk gubernur, berhak maju sebagai capres-cawapres.

Namun, dua hakim konstitusi lainnya (Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh) sepakat hanya kepala daerah setingkat gubernur yang berhak maju sebagai capres-cawapres.

Baca juga: Ratusan Guru Besar dan Tokoh Masyarakat Desak Anwar Usman Mundur dari MK

Menurutnya, ini dapat menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum karena adanya perbedaan pemaknaan.

Sebab, jika dibaca secara utuh, maka hanya jabatan gubernur lah yang bulat disepakati lima hakim tersebut untuk bisa maju sebagai capres-cawapres.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Rakernas Pertama Tanpa Jokowi, PDI-P: Tidak Ada Refleksi Khusus

Rakernas Pertama Tanpa Jokowi, PDI-P: Tidak Ada Refleksi Khusus

Nasional
Ida Fauziyah Sebut Anies Baswedan Masuk Radar PKB untuk Pilkada DKI 2024

Ida Fauziyah Sebut Anies Baswedan Masuk Radar PKB untuk Pilkada DKI 2024

Nasional
Soal Undangan Jokowi ke Rakernas PDI-P, Puan: Belum Terundang

Soal Undangan Jokowi ke Rakernas PDI-P, Puan: Belum Terundang

Nasional
Kata Kemenkes soal Gejala Covid-19 Varian KP.1 dan KP.2 yang Merebak di Singapura

Kata Kemenkes soal Gejala Covid-19 Varian KP.1 dan KP.2 yang Merebak di Singapura

Nasional
Dewas Sebut KPK Periode Sekarang Paling Tak Enak, Alex: Dari Dulu di Sini Enggak Enak

Dewas Sebut KPK Periode Sekarang Paling Tak Enak, Alex: Dari Dulu di Sini Enggak Enak

Nasional
MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

Nasional
Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa 'Dikit' Viralkan

Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa "Dikit" Viralkan

Nasional
Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas Pj Kepala Daerah

Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas Pj Kepala Daerah

Nasional
Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema 'Student Loan' Imbas UKT Mahal

Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema "Student Loan" Imbas UKT Mahal

Nasional
Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Nasional
Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Nasional
Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Nasional
Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Nasional
Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Nasional
Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com