Hal ini merujuk pada putusan dan temuan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyebut paman Gibran, Anwar Usman selaku Ketua MK dinilai terbukti melobi hakim lainnya agar memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan alasan politik pribadinya.
Tindakan Anwar Usman tersebut masuk kategori pelanggaran etik berat sehingga dicopot dari posisi Ketua MK.
“Setelah paman Gibran kena sanksi etik dan itu berat, bagi saya Gibran harus sadar bahwa dia mendapatkan posisi bakal calon wakil presiden itu dari tindakan tidak etis,” kata Feri saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/11/2023).
Feri Amsari kemudian mempertanyakan sikap Gibran, apakah putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu merasa posisinya sebagai bakal cawapres Prabowo mesti dipertahankan.
Sebab, posisi itu didapatkan berkat putusan yang dinilai cacat etik meskipun secara hukum sah.
“Kalau dia mempertahankan jelas Gibran bagian dari ketidaketisan itu,” ujar Feri Amsari.
Ia mengatakan, putusan yang cacat secara etik itu tidak bisa ditampik karena sudah terbukti dalam sidang etik yang disidangkan oleh MKMK.
“Sekarang ini apa pun perlawanan dia, jelas tindakan ya memalukan,” kata Feri.
Sebagai informasi, putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengatur syarat batas usia capres dan cawapres, yakni seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Berkat putusan itu, Gibran yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi bakal cawapres berbekal jabatan Wali Kota Solo yang hampir diemban selama hampir tiga tahun.
Putusan MK itu menjadi sorotan dan dinilai sarat konflik kepentingan hingga akhirnya dibentuk MKMK guna mendalami adanya pelanggaran etik dari hakim konstitusi.
Salah satu dugaan pelanggaran etik yang disidangkan MKMK adalah perkara paman Gibran, Anwar Usman. Ia merupakan adik ipar Jokowi.
Namun, ketika RPH untuk perkara 90/PUU-XXI/2023, Anwar Usman hadir.
MKMK menyebut, Anwar hadir untuk memutus perkara ini karena tiga perkara sebelumnya ditolak tanpa kehadiran dirinya.
"Hakim Terlapor dalam penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terbukti melakukan upaya membujuk sesama rekan hakim untuk menentukan sikap dalam putusan karena alasan politik pribadi Hakim Terlapor," tulis putusan MKMK.
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/08/16564321/gibran-disebut-harus-sadar-diri-bisa-jadi-bakal-cawapres-dari-tindakan-tak