Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Virdika Rizky Utama
Peneliti PARA Syndicate

Peneliti PARA Syndicate dan Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik, Shanghai Jiao Tong University.

Cacat Moral Anwar Usman dan Gibran Rakabuming

Kompas.com - 08/11/2023, 14:33 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menjadi pusat perhatian, bukan karena yurisprudensinya, melainkan karena kisah dramatis yang melibatkan pelanggaran etika di tingkat tertinggi, yang berpotensi mengaitkan prinsip-prinsip keadilan dengan benang merah ambisi politik dan hubungan kekeluargaan.

Di tengah-tengah narasi yang sedang berlangsung ini, yakni Anwar Usman, mantan Ketua MK, dan Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo dan putra Presiden Joko Widodo.

Kedua tokoh ini terikat ikatan darah dan pertemuan kepentingan telah memunculkan momok cacat moral dalam tatanan politik Indonesia.

Pencopotan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK karena pelanggaran etik yang berat menimbulkan pertanyaan tentang kelanjutan pengabdiannya sebagai hakim di MK.

Partisipasinya dalam kasus penting yang melonggarkan persyaratan usia pencalonan presiden-wakil presiden - langkah yang secara langsung menguntungkan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka - telah dikritik sebagai tindakan nepotis dan mengindikasikan adanya konflik kepentingan.

Putusan MK pada pertengahan Oktober lalu, yang memungkinkan Gibran untuk mengikuti pemilihan presiden yang dijadwalkan pada 14 Februari mendatang meskipun usianya masih di bawah batas usia 40 tahun, mengisyaratkan adanya upaya membentuk warisan politik.

Tindakan-tindakan seperti itu tidak hanya membahayakan posisi etis Anwar Usman, tetapi juga mengancam inti dari integritas peradilan di Indonesia, yang menunjukkan bahwa masalahnya mungkin bersifat sistemik.

Sentimen publik di Indonesia, setelah keputusan MK dan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Anwar Usman, merupakan kekuatan besar yang dapat memengaruhi arah politik Indonesia.

Dalam negara demokrasi, pengadilan opini publik sering kali memiliki konsekuensi yang sama besarnya dengan keputusan yang dijatuhkan di pengadilan hukum.

Rasa kekecewaan yang nyata dapat meresap ke dalam diri para pemilih, yang mengarah pada ketidakterlibatan mereka dalam proses politik.

Ketika para pemilih percaya bahwa timbangan keadilan berpihak pada elite, hasilnya bukan hanya sikap apatis tetapi juga penarikan diri dari demokrasi partisipatoris, yang mengancam tatanan sistem demokrasi di negara tersebut.

Dampak dari pelanggaran etika seperti itu sangat besar. Lembaga peradilan yang dikompromikan oleh kepentingan pribadi tidak dapat berdiri sebagai penengah keadilan; lembaga ini menjadi tidak berdaya dalam menghadapi sinisme publik dan mengikis landasan demokrasi.

Pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menjanjikan program makan siang gratis plus susu untuk anak-anak sekolah dan pesantren.Facebook Prabowo Subianto Pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menjanjikan program makan siang gratis plus susu untuk anak-anak sekolah dan pesantren.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Anwar dari jabatannya sebagai ketua MK.

Namun, tanggapan ini tampaknya tidak memadai jika dibandingkan dengan beratnya pelanggaran etika yang terjadi.

Konsekuensi dari pelanggaran etika yang dilakukan Anwar Usman memiliki banyak aspek. Di tingkat individu, hal ini merusak legitimasi putusannya masa lalu dan masa depan.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Tidak Undang Jokowi ke Rakernas: Beliau Sangat Sibuk dan Menyibukkan Diri

PDI-P Tidak Undang Jokowi ke Rakernas: Beliau Sangat Sibuk dan Menyibukkan Diri

Nasional
Kacau-balau RUU Penyiaran, Ancam Demokrasi dan Pasung Kebebasan Pers

Kacau-balau RUU Penyiaran, Ancam Demokrasi dan Pasung Kebebasan Pers

Nasional
LPSK Beri Perlindungan dan Rehabilitasi Psikologis 4 Saksi Kasus Korupsi SYL

LPSK Beri Perlindungan dan Rehabilitasi Psikologis 4 Saksi Kasus Korupsi SYL

Nasional
Ikrar Nusa Bhakti: Jokowi yang Memang Ingin Tetap Dekat dengan Prabowo

Ikrar Nusa Bhakti: Jokowi yang Memang Ingin Tetap Dekat dengan Prabowo

Nasional
Kementerian KP Terjunkan Penyuluh Perikanan hingga Taruna untuk Bantu Korban Banjir Bandang di Sumbar

Kementerian KP Terjunkan Penyuluh Perikanan hingga Taruna untuk Bantu Korban Banjir Bandang di Sumbar

Nasional
3 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Madinah

3 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Madinah

Nasional
TNI AL Petakan Rute dan Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster

TNI AL Petakan Rute dan Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster

Nasional
Polemik Kenaikan UKT Terus Jadi Sorotan, Fahira Idris: Pendidikan Tinggi Seharusnya Inklusif

Polemik Kenaikan UKT Terus Jadi Sorotan, Fahira Idris: Pendidikan Tinggi Seharusnya Inklusif

Nasional
Menteri ESDM Soal Revisi PP Minerba: Semua K/L Sudah Siap, Tinggal dari Istana

Menteri ESDM Soal Revisi PP Minerba: Semua K/L Sudah Siap, Tinggal dari Istana

Nasional
RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

Nasional
Menolak Diusung pada Pilkada DKI dan Jabar, Dede Yusuf: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Menolak Diusung pada Pilkada DKI dan Jabar, Dede Yusuf: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Nasional
DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

Nasional
Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Nasional
Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Nasional
Kekayaan Miliaran Rupiah Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Kekayaan Miliaran Rupiah Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com