JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diminta membentuk tim investigasi dugaan adanya mafia peradilan dalam penyusunan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimum capres-cawapres.
Hal itu disampaikan salah satu pelapor dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi ke MKMK dari Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), Petrus Selestinus, yang pada siang ini menyerahkan pernyataan keprihatinan kepada MKMK.
"Hakim dalam waktu sekejap berubah pendirian dari menolak menjadi kabul, itu juga bagian dari dari adanya dugaan mafia yang bermain di situ," ujar Petrus kepada wartawan di gedung MK, Senin (6/11/2023).
"Kami minta MKMK ini membentuk tim investigasi untuk menyelidiki kemungkinan mafia peradilan," imbuhnya.
Baca juga: Jelang Putusan MKMK Soal Pelanggaran Etik Hakim, Moeldoko: Banyak Urusan Negara yang Lain
Ia juga berharap, tim investigasi ini mengusut dugaan mafia peradilan dalam kasus kejanggalan pendaftaran perkara nomor 90 itu, yang menjadi jalan bagi ponakan Ketua MK, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai cawapres.
Ia menyatakan, perkara 90 itu sempat dicabut namun dibatalkan pencabutannya melalui kronologi yang dianggap janggal, mulai dari dilibatkannya "orang suruhan", hingga pembatalan yang dilakukan pada hari libur.
Sebelumnya, hingga Jumat lalu, MKMK mengaku telah mengambil kesimpulan dari pemeriksaan puluhan pihak, berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam penyusunan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimum capres-cawapres.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan, putusan etik nanti kemungkinan besar akan cukup tebal.
Pasalnya, ada 21 laporan yang diproses MKMK. Seluruh hakim konstitusi dilaporkan dengan jumlah laporan yang berbeda.
Ketua MK Anwar Usman jadi hakim terbanyak dilaporkan (15), disusul Wakil Ketua MK Saldi Isra (4) dan hakim konstitusi Arief Hidayat (4). Wahiduddin Adams paling sedikit dilaporkan (1).
Baca juga: Usaha Batalkan Putusan MK soal Batas Usia di Injury Time Sebelum Penetapan Capres-Cawapres
Total, MKMK telah memeriksa pelapor pada 21 perkara itu dalam persidangan yang digelar maraton sejak Selasa (31/11/2023).
MKMK juga telah memeriksa 9 hakim konstitusi secara terpisah dan tertutup, dengan Anwar diperiksa dua kali pada Selasa dan kemarin.
MKMK juga telah memeriksa bukti rekaman video CCTV dan panitera terkait soal kejanggalan riwayat pendaftaran perkara 90/PUU-XXI/2023 itu.
Jimly menegaskan bahwa dugaan pelanggaran etik ini bukan kasus sulit.
Itu sebabnya, dari 30 hari yang disediakan regulasi, Jimly dkk berani menempuh pemeriksaan cepat dan hanya bekerja praktis selama 2 pekan.