Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usaha Batalkan Putusan MK soal Batas Usia di "Injury Time" Sebelum Penetapan Capres-Cawapres

Kompas.com - 05/11/2023, 08:45 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mencuat upaya agar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dibatalkan.

Diketahui, dalam putusan MK terbaru itu, kepala daerah yang dipilih melalui pemilihan umum (pemilu) dibolehkan maju sebagai capres-cawapres sebelum berusia 40 tahun.

Adapun upaya pembatalan putusan MK tersebut dilakukan melalui pengajuan uji formil. Ada dua pakar hukum tata negara yang mengajukan uji formil, mereka adalah Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar.

Upaya pembatalan putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres ini berada dalam 'injury time'. Sebab, tidak lama lagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal menetapkan capres-cawapres yang akan berlaga ke pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Baca juga: Menanti Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua MK Anwar Usman

Adapun sejauh ini ada tiga pasangan calon yang telah mendaftar ke KPU RI. Mereka adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin); Ganjar Pranowo-Mahfud MD; dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Ketiga pasangan calon tersebut telah dinyatakan melengkapi syarat ketika mendaftar ke KPU RI dan lolos tes kesehatan untuk maju di Pilpres 2024.

Minta putusan MK jangan diberlakukan dulu

Dalam gugatannya, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar meminta putusan provisi atau sela, yang salah satunya meminta penundaan berlakunya putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dan menangguhkan segala kebijakan berkaitan dengan putusan itu.

"Menyatakan menunda berlakunya ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6109) sebagaimana dimaknai dalam Putusan 90/PU-XXI/2023," tulis keduanya dalam gugatannya.

"Menyatakan menangguhkan tindakan/kebijakan yang berkaitan dengan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6109) sebagaimana dimaknai dalam Putusan 90/PU-XXI/2023," tulis mereka lagi.

Baca juga: 2 Ahli Hukum Uji Formil Minta Putusan MK soal Usia Cawapres Jangan Dulu Diberlakukan

Denny Indrayana dan Zanial Arifin juga meminta agar komposisi majelis hakim yang mengadili perkara ini tidak melibatkan Ketua MK Anwar Usman.

Pasalnya, Anwar Usman saat ini menjadi hakim dengan laporan dugaan pelanggaran etik serta konflik kepentingan paling banyak menyusul Putusan 90 tersebut. Ditambah lagi, adanya hubungan kekerabatannya sebagai ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang telah merampungkan pemeriksaan terhadap semua pihak terlapor dan terkait sudah menyimpulkan bahwa Anwar Usman merupakan hakim yang paling bermasalah dalam kasus pelanggaran etik ini.

"Menyatakan memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan para pemohon dengan komposisi hakim berbeda dari Putusan 90/PU-XXI/2023 dengan mengecualikan Yang Mulia Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H," tulis Denny dan Zainal.

Baca juga: Dua Ahli Hukum Minta Anwar Usman Tak Ikut Adili Uji Formil Putusan MK soal Usia Cawapres

Desak sidang kilat

Kemudian, masih dalam gugatannya, Denny dan Zainal meminta putusan provisi atau sela, yang salah satunya meminta agar sidang uji formil itu dilaksanakan secara kilat.

"Menyatakan memeriksa permohonan para pemohon secara cepat dengan tidak meminta keterangan kepada MPR, DPR, Presiden, DPD, atau pihak terkait lainnya," tulis keduanya dalam gugatan itu.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Anak SYL Minta Uang ke Pejabat Kementan | DPR dan Pemerintah Diam-diam Revisi UU MK

[POPULER NASIONAL] Anak SYL Minta Uang ke Pejabat Kementan | DPR dan Pemerintah Diam-diam Revisi UU MK

Nasional
Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com