JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR, Mardani Ali Sera menyatakan bahwa fraksinya tetap menolak pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Nusantara meskipun sudah ada Undang-Undang (UU) tentang IKN.
Sikap serupa sudah pernah disampaikan Fraksi PKS saat DPR hendak mengesahkan rancangan UU IKN pada 18 Januari 2022.
Saat itu, Fraksi PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR yang menolak RUU IKN disahkan menjadi UU.
"PKS tetap menolak. Dan memang sendirian," kata Mardani kepada Kompas.com, Jumat (3/11/2023).
Baca juga: Jokowi Jelaskan Berbagai Fasilitas di IKN, Ada RS, Sekolah, Hotel, hingga Pusat Perbelanjaan
Hal ini disampaikannya merespons pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa 93 persen Fraksi di DPR mendukung IKN.
Mardani justru mengatakan bahwa sikap fraksinya tidak berubah sebagaimana berbagai alasan yang sudah disampaikan pada 18 Januari 2022.
"Masih sama (sikap menolak). Konsisten (alasan penolakan)," ujar anggota Komisi II DPR ini menegaskan.
Merujuk pandangan Fraksi PKS DPR pada 18 Januari tahun lalu, mereka memiliki pandangan untuk menolak karena konsep IKN meniadakan tidak adanya kelembagaan DPRD.
Menurut PKS, hal ini bertentangan dengan pasal 18 ayat 3 UUD 1945.
Baca juga: Gibran Disebut Calon Kuat Bakal Cawapres Prabowo, Sekjen PKS Singgung soal Kapasitas Pemimpin
Di sisi lain, PKS juga memandang pentingnya memperhatikan hak atas masyarakat adat dalam pembangunan IKN.
Dalam pemindahan IKN, menurut PKS, harus ada jaminan berupa kesiapan infrastruktur, kesiapan wilayah, dan kesiapan instansi untuk pindah ke IKN.
"Pembangunan IKN akan mengakibatkan perubahan lingkungan dan kawasan hutan yang mengancam kehidupan hewan dan tumbuhan yang penting di IKN," kata Ketua Pansus RUU IKN DPR, Ahmad Doli Kurnia saat membacakan penjelasan penolakan Fraksi PKS.
Anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama telah menyampaikan pandangan pihaknya menolak rancangan UU IKN. Penolakan itu disampaikan beberapa jam sebelum rapat paripurna DPR mengesahkan RUU IKN, atau pada 18 Januari dini hari.
Baca juga: Jokowi: IKN Didukung 93 Persen Fraksi di DPR, Apa Lagi yang Ditanyakan?
Pertama, Fraksi PKS melihat bahwa rencana pemindahan ibu kota negara mulai tahun 2024 itu tidak terdapat dalam rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) 2005-2025.
"Yang ditetapkan dalam UU Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencangan Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2005-2025. Hal ini dapat memberikan indikasi bahwa pemerintah tidak mengacu pada rencangan pembangunan jangka panjang yang telah ditetapkan sampai 2025," kata Suryadi.