JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik Saiful Mujani mengatakan, bakal calon wakil presiden (bacawapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka harus mengejar tingkat pengenalan publik untuk bisa membantu meningkatkan elektabilitas bakal calon presiden (bacapres) KIM, Prabowo Subianto.
Berdasarkan hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) 2-8 Oktober 2023 yang dikutipnya, Saiful memaparkan bahwa tingkat pengenalan terhadap Gibran sebenarnya lebih tinggi jika dibandingkan dengan dua bacawapres lain, yaitu Mahfud MD dan Muhaimin Iskandar.
Sesuai survei tersebut, tingkat pengenalan responden pada Gibran mencapai angka 71 persen, kemudian Mahfud MD 62 persen dan Muhaimin sebesar 50 persen.
Sementara itu, tingkat pengenalan publik pada Prabowo mencapai 96 persen, disusul oleh Anies Baswedan 88 persen dan Ganjar Pranowo yang meraih 87 persen.
Baca juga: Hasil Survei Ungkap Mahfud Lebih Disukai Pemilih Muda Dibanding Gibran dan Muhaimin
Maka dari itu, jarak antara pengenalan terhadap Prabowo dan Gibran cukup jauh. Situasi tersebut, lanjut Saiful, menjadi salah satu penyebab bakal cawapres tak membantu meningkatkan elektabilitas capresnya.
“Kalau dia (Gibran) ingin memberi sumbangan (suara), kedikenalannya minimal harus sama dengan Prabowo agar tidak tersubordinasi,” ujar Saiful dalam keterangannya, Jumat (3/11/2023).
Adapun survei LSI juga menunjukkan tingkat kesukaan responden pada Gibran berada di urutan kedua dengan raihan 77 persen.
Urutan pertama dihuni oleh Mahfud dengan tingkat kesukaan mencapai 83 persen. Sementara, Muhaimin menempati urutan ketiga dengan tingkat kesukaan 65 persen.
Baca juga: Kubu Prabowo-Gibran Sebut Ada Hal Lebih Penting Dibandingkan Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu
Diketahui, Gibran saat ini telah berstatus sebagai bacawapres KIM meskipun belum memutuskan untuk hengkang dari PDI-P yang telah mengusung Ganjar dan Mahfud MD.
Di sisi lain, pencalonan Gibran dinilai berpotensi gagal jika Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan adanya pelanggaran etik pada hakim konstitusi dalam pengambilan keputusan gugatan uji materi soal usia capres-cawapres.
Pasalnya, langkah Gibran menjadi bacawapres Prabowo terbuka setelah MK menyatakan batas usia capres-cawapres adalah 40 tahun atau pernah menduduki jabatan publik yang dipilih melalui pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.