Salin Artikel

Gibran Harus Kejar Tingkat Pengenalan Publik untuk Bantu Naikkan Elektabilitas Prabowo

Berdasarkan hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) 2-8 Oktober 2023 yang dikutipnya, Saiful memaparkan bahwa tingkat pengenalan terhadap Gibran sebenarnya lebih tinggi jika dibandingkan dengan dua bacawapres lain, yaitu Mahfud MD dan Muhaimin Iskandar.

Sesuai survei tersebut, tingkat pengenalan responden pada Gibran mencapai angka 71 persen, kemudian Mahfud MD 62 persen dan Muhaimin sebesar 50 persen.

Sementara itu, tingkat pengenalan publik pada Prabowo mencapai 96 persen, disusul oleh Anies Baswedan 88 persen dan Ganjar Pranowo yang meraih 87 persen.

Maka dari itu, jarak antara pengenalan terhadap Prabowo dan Gibran cukup jauh. Situasi tersebut, lanjut Saiful, menjadi salah satu penyebab bakal cawapres tak membantu meningkatkan elektabilitas capresnya.

“Kalau dia (Gibran) ingin memberi sumbangan (suara), kedikenalannya minimal harus sama dengan Prabowo agar tidak tersubordinasi,” ujar Saiful dalam keterangannya, Jumat (3/11/2023).

Urutan pertama dihuni oleh Mahfud dengan tingkat kesukaan mencapai 83 persen. Sementara, Muhaimin menempati urutan ketiga dengan tingkat kesukaan 65 persen.

Diketahui, Gibran saat ini telah berstatus sebagai bacawapres KIM meskipun belum memutuskan untuk hengkang dari PDI-P yang telah mengusung Ganjar dan Mahfud MD.

Di sisi lain, pencalonan Gibran dinilai berpotensi gagal jika Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan adanya pelanggaran etik pada hakim konstitusi dalam pengambilan keputusan gugatan uji materi soal usia capres-cawapres.

Pasalnya, langkah Gibran menjadi bacawapres Prabowo terbuka setelah MK menyatakan batas usia capres-cawapres adalah 40 tahun atau pernah menduduki jabatan publik yang dipilih melalui pemilu.

https://nasional.kompas.com/read/2023/11/03/14094191/gibran-harus-kejar-tingkat-pengenalan-publik-untuk-bantu-naikkan

Terkini Lainnya

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

Nasional
Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

Nasional
Kecelakaan Bus 'Studi Tour', Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Kecelakaan Bus "Studi Tour", Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Nasional
Minta Polri Adaptif, Menko Polhukam: Kejahatan Dunia Maya Berkembang Pesat

Minta Polri Adaptif, Menko Polhukam: Kejahatan Dunia Maya Berkembang Pesat

Nasional
KSAL Berharap TKDN Kapal Selam Scorpene Lebih dari 50 Persen

KSAL Berharap TKDN Kapal Selam Scorpene Lebih dari 50 Persen

Nasional
Segera Kunjungi Lokasi Banjir Sumbar, Menko PMK: Kita Carikan Solusi Permanen Agar Tak Berulang

Segera Kunjungi Lokasi Banjir Sumbar, Menko PMK: Kita Carikan Solusi Permanen Agar Tak Berulang

Nasional
Baleg Ajukan Revisi UU Kementerian Negara sebagai RUU Kumulatif Terbuka

Baleg Ajukan Revisi UU Kementerian Negara sebagai RUU Kumulatif Terbuka

Nasional
Buka Opsi Sebar Satkalsel, KSAL: Tunggu Kapal Selamnya Banyak Dulu

Buka Opsi Sebar Satkalsel, KSAL: Tunggu Kapal Selamnya Banyak Dulu

Nasional
Khofifah: Guru Besar Usul Pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Teknologi, dan Inovasi

Khofifah: Guru Besar Usul Pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Teknologi, dan Inovasi

Nasional
Dewas KPK: Nurul Ghufron Teman dari Mertua Pegawai Kementan yang Dimutasi

Dewas KPK: Nurul Ghufron Teman dari Mertua Pegawai Kementan yang Dimutasi

Nasional
PKS Sebut Presidensialisme Hilang jika Jumlah Menteri Diatur UU

PKS Sebut Presidensialisme Hilang jika Jumlah Menteri Diatur UU

Nasional
Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran karena Penyelesaian Sengketa Jurnalistik Dialihkan ke KPI

Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran karena Penyelesaian Sengketa Jurnalistik Dialihkan ke KPI

Nasional
Anggota Komisi III: Pansel KPK Harus Paham Persoalan Pemberantasan Korupsi

Anggota Komisi III: Pansel KPK Harus Paham Persoalan Pemberantasan Korupsi

Nasional
KSAL: Pembangunan Scorpene 7 Tahun, Indonesia Perlu Kapal Selam Interim

KSAL: Pembangunan Scorpene 7 Tahun, Indonesia Perlu Kapal Selam Interim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke