Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panji Gumilang Disebut Pakai 5 Nama Berbeda Terkait Kasus TPPU

Kompas.com - 02/11/2023, 18:49 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkap bahwa tersangka kasus penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) TPPU, Panji Gumilang memiliki lima identitas.

Selain Abudssalam Panji Gumilang, Whisnu menyebut nama lainnya Abudssalam Rasyid Panji Gumilang. Lalu, nama alias Abu Totok, Abu Ma'arif, dan Syamsu Alam.

"Setelah kita telusuri aset dan transaksi yang ada, rupanya APG mempunyai nama lain yaitu Abdussalam Rasyid Panji Gumilang, ada juga Abu Totok, ada juga Abu Ma'arif, ada juga Syamsu Alam," kata Whisnu saat konferensi pers di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Whisnu menjelaskan nama-nama Panji Gumilang itu diperoleh usai penyidik menelusuri kasus dugaan TPPU yang dilakukannya.

"Jadi kelima nama tersebut kita cek rekeningnya, cek transaksinya, dan ada ribuan transaksi," ujarnya.

Baca juga: Polri: Panji Gumilang Pinjam Rp 73 Miliar Pakai Nama Yayasan tapi Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

Lebih lanjut, Whisnu menjelaskan bahwa saat ini penyidik juga mendalami soal dugaan pemalsuan dokumen lantaran Panji Gumilang memiliki lima identitas berbeda.

"Ini akan didalami terhadap terkait dengan pemalsuan dokumen," katanya.

Whisnu sebelumnya menjelaskan kasus dugaan TPPU Panji Gumilang ini berawal dari ditemukannya kasus tindak pidana awal penggelapan pada tahun 2019.

Menurutnya, Panji meminjam uang atas nama Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) ke Bank J Trust sebesar Rp 73 miliar.

Namun, uang itu dipakai untuk kepentingan pribadi. Bahkan, Panji membayar cicilan pinjaman itu juga dengan rekening YPI.

"Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan, masuk ke dalam rekening pribadi dari APG, dan digunakan untuk kepentingan APG. Kemudian cicilannya diambil dari rekening yayasan," ujar Whisnu.

Baca juga: Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Kasus Penggelapan dan TPPU di Ponpes Al Zaytun

Setelah mendapatkan dugaan tindak pidana asal yakni tindak pidana yayasan, penyidik juga mendalami soal TPPU yang diduga dilakukan Panji.

Whisnu menyebut, TPPU yang dilakukan Panji Gumilang dengan menggunakan rekening yayasan terungkap sejak tahun 2016-2023.

"Juga ditemukan oleh penyidik bahwa sejak tahun 2016 sampai 2023, ada pembelian aset yang dimiliki oleh APG berasal dari uang yayasan," katanya.

Dalam kasus ini, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 372 KUHP.

Baca juga: Kejagung: Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Sudah Lengkap

Tak hanya penggelapan, Panji juga dijerat Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.

Selain menjadi tersangka kasus penggelapan dan TPPU, Panji juga berstatus sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan pemberitaan bohong.

Terkait kasus penistaan tersebut, Panji Gumilang dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga: Kejati Jabar Pastikan Sidang Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang di Indramayu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com