JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PDI-P Bidang Ideologi dan Kaderisasi, Djarot Saiful Hidayat menduga pemerintah mengintervebsi atau menekan partai politik untuk bisa memuluskan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal calon wakil presiden.
Hal itu diungkap Djarot saat ditanya jurnalis senior Harian Kompas sekaligus pembawa acara Satu Meja The Forum, Budiman Tanuredjo.
"Kata-nya, pemerintah tidak intervensi," jawab Djarot dalam acara Satu Meja yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (1/11/2023) malam.
"Memang intervensi?" tanya Budiman lagi.
"Bukti-bukti menunjukkan seperti itu," balas Djarot.
Baca juga: Waketum Golkar: Gibran Tidak Jadi Kuning, Sampai Sekarang Tetap Merah PDI-P
Djarot menduga pemerintah menggunakan instrumen hukum negara untuk mengintervensi ketua umum partai politik. Namun, Djarot tak menyebutkan ketua umum partai politik yang dimaksudnya.
Djarot mengaku bisa mengatakan itu setelah membaca salah satu media massa nasional yang membahas secara khusus mengenai dugaan adanya intervensi dari pemerintah atau "Pak Lurah" terhadap pemilu 2024.
"Dari apa yang saya baca misalnya, seorang Mensesneg menjadi kepanjangan tangan dari Pak Lurah untuk bisa melobi menekan Ketum Ketum partai. Ini terjadi," beber anggota DPR Fraksi PDI-P ini.
Baca juga: Anis Matta Sebut Jokowi Setuju Koalisi Besar, tetapi PDI-P Tiba-tiba Deklarasi Ganjar Capres
Oleh sebab itu, Djarot menilai pernyataan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto bahwa ada tekanan politik dari kekuasaan yang membuat pencalonan Gibran Rakabuming Raka terwujud, perlu diapresiasi.
Menurut dia, pernyataan Hasto dalam rangka memperkuat kedaulatan partai politik tetap terjaga.
"Jangan sampai partai diintervensi melalui model penyalahgunaan kewenangan dengan menggunakan politik hukum. Hukum dijadikan alat kekuasaan untuk mengontrol kekuasaan," ujar Djarot.
Diberitakan sebelumnya, Hasto Kristiyanto menilai, pencalonan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres terjadi lantaran adanya rekayasa hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gibran berusia 36 tahun itu dipilih sebagai bakal cawapres oleh Prabowo Subianto untuk bertarung dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Padahal, berdasarkan aturan yang ada, syarat usia bakal capres-cawapres minimal adalah 40 tahun. Namun, Gibran lolos setelah adanya putusan MK yang mengubah syarat tersebut.
Baca juga: Soal Masinton Usul Hak Angket MK, Sekjen PDI-P: Saat Ini Semua Fokus Menangkan Ganjar-Mahfud
Dia mengeklaim, ada ketua umum (Ketum) partai politik yang kartu trufnya dipegang.
Dalam dunia politik, kartu kartu truf merupakan kiasan yang dimaksud untuk mengunci pihak lain.
"Saya sendiri menerima pengakuan dari beberapa ketua umum partai politik yang merasa kartu trufnya dipegang. Ada yang mengatakan life time 'saya hanya harian', lalu ada yang mengatakan 'kerasnya tekanan kekuasaan,” ungkap Hasto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.