Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Ismail Thomas Didakwa Palsukan Dokumen Terkait Izin Tambang

Kompas.com - 02/11/2023, 08:23 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa anggota Komisi I DPR RI 2019-2024, Ismail Thomas memalsukan dokumen dalam penerbitan perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, pemalsuan dokumen ini dilakukan Ismail Thomas bersama mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Christianus Benny.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar," kata salah seorang JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/11/2023).

Baca juga: PDI-P Lakukan Pemecatan terhadap Ismail Thomas, Tersangka Kasus Tambang

Dalam perkara ini, Jaksa menyebut Ismail Thomas meminta Christianus Benny untuk melegalisasi dokumen terkait perizinan tambang. Padahal, Chtistianus Benny yang saat itu menjabat sebagai Kadis ESDM Kalimantan Timur tidak punya kewenangan melakukan legalisasi dokumen tersebut.

Jaksa menduga, dokumen PT Sendawar Jaya yang dipalsukan Ismail Thomas adalah copy surat Keterangan Izin Peninjauan (SKIP) Nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008, copy surat Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor: 545/K.501.a/2008 dan copy surat Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor 545/K.781c/2008.

Tidak hanya itu, Ismail Thomas juga meminta eks Kepala Bagian (Kabag) hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kutai Barat, Janes Hutajulu menandatangani surat keterangan registrasi nomor 180/542.4/XII/2016 tanggal 22 Desember 2016.

Baca juga: Profil dan Kekayaan Ismail Thomas, Kader PDI-P yang Terjerat Korupsi Izin Tambang

Kemudian, Ismail meminta Kabag Umum eks pemerintah Kabupaten Kutai Barat, Burhanuddin untuk menandatangani Surat Keputusan Bupati Nomor :503/378/Distambling-TU.P/V/2008, tanggal 19 Mei 2008.

Hal itu dilakukan untuk membuktikan fotokopi SK atas nama PT Sendawar Jaya yang telah dilegalisasi oleh Christianus Benny seolah-olah asli dan terdaftar dalam buku register bagian umum Sekertariat Daerah Kabupaten Kutai Barat.

Setelah dokumen-dokumen tersebut dipalsukan, Ismail Thomas mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk mengeklaim bahwa PT Sendawar Jaya merupakan pemilik sah atas izin pertambangan batu bara seluas 5.350 Hektar di Damai, Kutai Barat.

Dalam gugatan ini, PT Sendawar Jaya menggugat PT Gunung Bara Utama, Soebianto Hidayat, Tandrama, Aidil Adha, Abdul Hatta, Edi, PT Batu Karya Berkat, PT Black Diamond Energy dan Kejaksaan Agung RI sebagai turut tergugat.

Baca juga: Kejagung Periksa Asisten Ismail Thomas di Kasus Dugaan Pemalsuan Izin Tambang

Terkait gugatan ini, majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan PT Sendawar Jaya sebagai pemilik sah atas lahan pertambangan batubara seluas 5.350 hektar di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat sesuai titik koordinat.

Hal ini sebagaimana putusan nomor 667/Pdt.G/2022/PN. Jkt. Sel yang dibacakan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan pada 14 Juni 2023.

Atas perbuatannya, Ismail Thomas diduga melanggar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Sholat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Sholat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com