Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa MKMK, Hakim Enny Nurbaningsih Ngaku Curhat hingga Nangis

Kompas.com - 31/10/2023, 21:55 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengaku telah menyampaikan semua yang ia tahu soal dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi berkaitan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap memuat konflik kepentingan ke Majelis Kehormatan MK (MKMK) selama 1 jam lebih.

"Sudah habis, kami nangisnya tadi," kata Enny kepada wartawan pada Selasa (31/10/2023) malam.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie juga mengungkap hal yang sama.

Ia mengatakan bahwa selama memeriksa 3 hakim konstitusi hari ini, yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih, MKMK membebaskan para hakim untuk curhat.

"Wah, curhatnya banyak sekali. Yang nangis malah kami," kata dia dalam kesempatan yang sama.

"Intinya, banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini saja muntahan masalahnya ternyata banyak sekali," ucap Jimly.

Baca juga: Setelah Anwar Usman, Giliran Arief Hidayat Diperiksa MKMK

Salah satu hal yang diperiksa MKMK dalam sidang pemeriksaan Enny yaitu soal alasan berbeda (concurring opinion) Enny dan hakim konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dalam putusan itu.

Keduanya tidak setuju semua pejabat negara hasil pemilu, termasuk kepala daerah di segala level, dapat menjadi capres-cawapres sebelum 40 tahun.

Enny dan Daniel menganggap hanya jabatan gubernur yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres pada usia di bawah 40 tahun.

Sejumlah pakar hukum tata negara menganggap, concurring opinion yang disampaikan Enny dan dalam putusan itu seharusnya dianggap sebagai pendapat berbeda (dissenting opinion).

Karena dianggap concurring opinion, posisi Enny dan Daniel dianggap ada dalam komposisi hakim mayoritas yang sepakat mengubah syarat usia minimum capres-cawapres bersama Anwar Usman, Guntur Hamzah, dan Manahan Sitompul.

Padahal, jika dianggap sebagai dissenting opinion, posisi Enny dan Daniel akan dianggap berada dalam komposisi mayoritas hakim yang menolak mengubah syarat usia minimal capres-cawapres bersama Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.

Baca juga: Sejam Diperiksa MKMK, Anwar Usman Dicecar soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Dugaan pelanggaran kode etik ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Putusan ini memberi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka untuk melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya 3 tahun.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com