Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKMK Sudah Terima 18 Laporan Pelanggaran Etik Hakim MK soal Putusan Usia Capres-cawapres

Kompas.com - 30/10/2023, 20:41 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa sejauh ini pihaknya sudah menerima 18 laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Ketua MK Anwar Usman disebut mendominasi laporan dugaan pelanggaran etik yang berkenaan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membolehkan kepala daerah atau pejabat lain hasil pemilu maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) meski belum berusia 40 tahun.

"Jadi sekarang sudah 18 laporan. Jadi sudah nambah lagi ini dua hari ini. Dari 18 itu, ada enam isu. Kemudian, ada sembilan terlapor tapi yang paling pokok, paling utama, paling banyak itu Pak Anwar Usman," kata Jimly usai sidang pendahuluan dengan sembilan hakim konstitusi pada Senin (30/10/2023) sore.

Baca juga: Besok, Anwar Usman Diperiksa Majelis Kehormatan MK

Kemudian, Wakil Ketua MK Saldi Isra dan eks Ketua MK Arief Hidayat ada di urutan kedua dan ketiga sebagai hakim konstitusi yang banyak dilaporkan setelah Anwar.

Keduanya memang vokal menentang putusan kontroversial terkait batas usia capres-cawapres tersebut.

Di dalam pendapat berbeda (dissenting opinion) keduanya, Saldi Isra dan Arief Hidayat dianggap menyinggung hal-hal di luar substansi perkara, termasuk keterlibatan Anwar Usman.

Banyaknya laporan terhadap Anwar membuat pria kelahiran Bima, NTT, tersebut akan menjadi satu-satunya hakim konstitusi yang bakal diperiksa dua kali oleh MKMK sebelum Jimly dkk menerbitkan putusan etik paling lambat 7 November 2023.

"Sidang akan diselenggarakan satu per satu dan kemungkinan khusus untuk Ketua (MK) dua kali. Pertama besok, terakhir nanti diperiksa lagi karena dia paling banyak (dilaporkan)," kata Jimly.

Baca juga: Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman dkk Diputus 7 November, Hari Terakhir Pengusulan Capres-Cawapres Pengganti

Ia mengungkapkan, Anwar Usman dan para hakim konstitusi lain akan diperiksa seorang diri. Kemudian, sidang pemeriksaan digelar tertutup sesuai dengan hukum acara yang diatur di dalam Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023 tentang MKMK.

Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia capres-cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023.

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Putusan ini pun menjadi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya hampir tiga tahun.

Baca juga: MKMK Akan Periksa Anwar Usman 2 Kali karena Paling Banyak Dilaporkan Langgar Etik

Tak lama berselang usai putusan itu, Gibran secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) maju sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Pasangan ini kemudian didaftarkan sebagai bakal capres-cawapres ke KPU RI pada Rabu, 25 Oktober 2023.

Bantahan Anwar Usman

Namun, Anwar Usman membantah dirinya terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara terkait batas usia capres-cawapres.

Walaupun, diketahui pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim konstitusi yang tak setuju putusan nomor 90 itu mengungkap bagaimana keterlibatan Anwar mengubah sikap MK dalam waktu pendek.

Hingga kini, MK telah menerima secara resmi 18 aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.

Aduan tersebut bervariasi, mulai dari melaporkan Ketua MK Anwar Usman selaku paman Gibran, ada yang melaporkan seluruh hakim konstitusi, ada yang melaporkan hakim yang menyampaikan pendapat berbeda, dan aduan yang mendesak agar segera dibentuk MKMK.

Terbaru, Jimly mengatakan, MKMK siap memutus dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi ini pada 7 November 2023, sehari sebelum tenggat waktu penyerahan bakal pasangan capres-cawapres pengganti ke KPU RI.

Baca juga: Denny Indrayana Minta MKMK Putuskan soal Pelanggaran Etik Anwar Usman dkk Sebelum 8 November, Gibran Bisa Diganti?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com