JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan tersangka kasus penistaan agama Panji Gumilang (PG) ke Kejaksaan Negeri Indramayu.
Pantauan Kompas.com di Lobi Bareskrim, Jakarta, Senin (30/10/2023) sekitar pukul 07.50 WIB, Panji dibawa menuju ruang kesehatan untuk pengecekan kondisi sebelum dibawa ke Kejari Indramayu.
Tampak, ada sejumlah polisi dengan senpi laras panjang turut mengawal Panji selama proses pemindahan.
Baca juga: Bareskrim Limpahkan Panji Gumilang dan Bukti Kasus Penistaan Agama ke Kejari Indramayu
Para polisi itu berada di sekitar Panji sejak keluar dari Ruang Tahanan Bareskrim, ruang pemeriksaan kesehatan, serta mobil tahanan.
Terpantau pula tangan Panji tidak borgol. Akan tetapi, ada kabel ties warna putih yang melingkari tangannya.
Meski begitu, kabel ties tersebut tidak merekat kencang sehingga Panji bisa mengeluarkan tangan serta menyapa para awak media di lokasi.
Panji mengaku sehat ketika ditanya awak media soal kondisi kesehatannya.
"Alhamdulillah sehat," ucap Panji singkat di Lobi Bareskrim.
Baca juga: Bareskrim Akan Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Pekan Depan
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu bersama pengawalan polisi serta penyidik Bareskrim menaiki mobil tahanan sekitar pukul 08.18 WIB untuk berangkat menuju Kejari Indramayu.
Dalam kesempatan itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menerangkan bahwa pengamanan dengan senpi laras panjang dilakukan demi keamanan Panji.
Baca juga: Kejagung: Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Sudah Lengkap
Selain itu, pengawalan dengan senpi laras panjang juga merupakan SOP pengawalan para tersangka yang dipindahkan dari Rutan Bareskrim.
"Kita tetap menjaga keamanan kepada yang bersangkutan. Yang bersangkutan, kan kemarin baca banyak masyarakat ataupun orang-orang yang mungkin tidak suka atau lain sebagainya. Kita Cenderung menjaga yang bersangkutan ya," jelas Djuhandhani di Lobi Bareskrim Polri.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan Panji kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan.
Baca juga: Polri Sarankan Persidangan Panji Gumilang Tak Digelar di Indramayu
Sedangkan, seluruh barang bukti kini disimpan ke dalam ruang penyimpanan barang bukti Kejaksaan Negeri Indramayu.
"Dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB selama 20 hari terhitung sejak 30 Oktober 2023 sampai 18 November 2023," ucap Ketut.
Setelah dilimpahkan, Kejaksaan akan mulai menyiapkan surat dakwaan terkait kasus Panji ini.
Dalam kasus ini, Panji disangka melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan atau Pasal 14 Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156a huruf a KUHP dan atau pasal 45a Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.