Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat Lagi Wacana Presiden 3 Periode, Kini Disebut Jadi Akar Persoalan Jokowi Vs PDI-P

Kompas.com - 26/10/2023, 11:52 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masih lekat di ingatan rakyat, gaduhnya isu perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode. Wacana tersebut bergulir berulang kali di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tahun 2019, wacana untuk mengusung Jokowi sebagai presiden tiga periode mencuat menyusul isu amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Kala itu, ada yang usul masa jabatan presiden diperpanjang menjadi 8 tahun dalam satu periode.

Ada pula yang mengusulkan masa jabatan presiden dipangkas menjadi 4 tahun, tetapi bisa dipilih tiga kali. Usul lainnya, masa jabatan presiden tetap 5 tahun, namun dapat dipilih kembali sebanyak tiga kali.

Merespons diskursus tersebut, Jokowi dengan lantang mengatakan, dirinya tak setuju. Ia bahkan curiga ada pihak yang ingin menjerumuskannya.

"Kalau ada yang usulkan itu, ada tiga (motif) menurut saya, ingin menampar muka saya, ingin cari muka, atau ingin menjerumuskan. Itu saja," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, 2 Desember 2019.

Jokowi menegaskan, ia merupakan produk pemilihan langsung berdasarkan konstitusi pasca-reformasi. UUD mengamanatkan bahwa masa jabatan presiden paling banyak 2 periode, di mana satu periode berlangsung 5 tahun.

Baca juga: Dinasti Jokowi Vs Dinasti Gandhi

Meski sempat mereda, isu perpanjangan masa jabatan presiden kembali bergulir pada Maret 2021. Saat itu, mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Amien Rais menyebut bahwa ada skenario mengubah ketentuan UUD 1945 untuk mengakomodir wacana masa jabatan presiden tiga periode.

Jokowi pun kembali bersuara keras. Ia mengaku tidak berniat dan tak punya minat untuk menjabat presiden selama tiga periode.

"Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak ada juga berminat menjadi presiden tiga periode," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/3/2021).

Awal 2022, lagi-lagi wacana masa jabatan presiden tiga periode bergulir. Mulanya, beberapa elite politik yakni Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, mengusulkan penundaan Pemilu 2024.

Isu tersebut berkembang menjadi wacana presiden tiga periode yang didorong oleh beberapa menteri seperti Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, lalu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Gagasan ini pun banjir kritik publik. Presiden kembali angkat bicara dengan menyatakan dirinya bakal patuh pada konstitusi UUD 1945.

"Kita bukan hanya taat dan tunduk, tetapi juga patuh pada konstitusi," kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/3/2022), dilansir dari Kompas.id, Sabtu (5/3/2022).

Baca juga: Selamat Datang Dinasti Jokowi

Namun, kala itu, Jokowi menyebut bahwa wacana penundaan pemilu maupun presiden tiga periode tidak bisa dilarang. Sebab, ini bagian dari demokrasi.

"Siapa pun boleh-boleh saja mengusulkan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden, menteri atau partai politik, karena ini kan demokrasi. Bebas aja berpendapat. Tetapi, kalau sudah pada pelaksanaan semuanya harus tunduk dan taat pada konstitusi," kata mantan Wali Kota Surakarta tersebut.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com