Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Anak Buah Johnny G Plate Beli Rumah hingga Mobil BMW Miliaran Rupiah, Jaksa: Tak Sesuai Profil

Kompas.com - 25/10/2023, 19:49 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anak buah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate, Anang Achmad Latif diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli rumah dan motor dan mobil BMW senilai miliaran rupiah.

Anang merupakan mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Ia terseret dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) saat membacakan surat tuntutannya menyebut bahwa Anang diduga menggunakan uang Rp 5 miliar dari hasil korupsi BTS 4G untuk membeli rumah.

“Satu unit unit rumah di Tatar Spatirasmi-Kota Baru Parahyangan Bandung dengan harga Rp 6.711.204.300 (Rp 6,7 miliar) dengan pembayaran secara tunai sejak tanggal 12 April 2022-27 mei 2022,” kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

Baca juga: Mantan Anak Buah Johnny G Plate, Eks Direktur Bakti Kemenkominfo, Dituntut 18 Tahun Penjara

Selain rumah mewah, Jaksa juga menyebut Anang membeli satu unit sepeda motor BMW R 1250 GS Adv Anniversary 40 Years VIN 2022 senilai Rp 150 juta.

Namun, menurut Jaksa, sepeda motor itu tidak dibeli dengan menggunakan nama Anang, melainkan kakaknya bernama Mutia Hasanah.

Anang juga membeli mobil BMW X5 warna hitam tahun 2022 dengan harga Rp 1,8 miliar.

Pembelian barang-barang mewah itu, dikatakan Jaksa patut dicurigai menggunakan uang hasil korupsi. Sebab, nilai barang bernilai ekonomi tersebut tidak sesuai dengan profil Anang.

Jaksa mengatakan, pembelian sepeda motor dan mobil BMW itu dilakukan secara bertahap dengan membayar dalam tiga termin yakni, uang muka Rp 50 juta, termin kedua Rp 400 juta, dan pelunasan Rp 500 juta.

“Pembelian-pembelian aset tersebut di atas sangat tidak lah sesuai dengan profil Anang yang hanya berpenghasilan Rp 150 juta per bulan karena tidaklah mungkin terdakwa memiliki uang sebesar itu jika penghasilan Rp 150 juta per bulan,” tutur Jaksa.

Baca juga: Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus BTS 4G

Dalam perkara ini, Anang dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 12 kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar.

Jaksa menilai Anang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi yang menimbulkan kerugian negara Rp 8,032 triliun.

Sebagaimana dakwaan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Anang juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) lantaran diduga menyembunyikan atau menyamarkan hasil korupsi.

"(Menuntut) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan penjara selama 18 tahun dikurangkan dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di Rutan," kata Jaksa.

Baca juga: Johnny G Plate Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 17,8 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Nasional
Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Nasional
Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Nasional
Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Nasional
Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com