JAKARTA, KOMPAS.com- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah akan menanggung 100 persen pajak pertambahan nilai (PPN) pembelian rumah yang harganya di bawah Rp 2 miliar.
Hal ini disampaikan Airlangga seusai rapat internal bersama Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/10/2023).
"Tadi Bapak Presiden meminta agar dilakukan program PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah atau properti di bawah Rp 2 miliar," kata Airlangga, Senin siang.
Baca juga: Visi Capres Diminta Sesuai Rencana Jangka Panjang Jokowi, Menteri PPN: Kalau Koreksi, Sedikit Saja
Airlangga menuturkan, skema bebas PPN 100 persen itu hanya akan berlaku hingga Juni 2024 dan besarannya akan berkurang setelah itu.
"Ini akan berlaku PPN-nya 100 persen ditanggung pemerintah sampai dengan bulan Juni tahun depan, sesudah bulan Juni PPN 50 persen ditanggung pemerintah," ujar dia.
Selain itu, pemerintah juga akan menanggung biaya adminisrasi pembelian rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Baca juga: Jokowi Wacanakan Bebas PPN Rumah dan Biaya Administrasi
"Bantuan administrative cost nya termasuk BPHTB ( Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan yang lain itu sekutar Rp 13,3 juta dan pemerintah akan berkontribusi sekitar Rp 4 juta dan ini sampai tahun 2024," kata Airlangga.
Airlangga menyebutkan, kebijakan ini dibuat untuk mendorong sektor perumahan yang berkontribusi pada 14-16 persen produk domestik bruto, 13,8 juta lapangan kerja, serta 9,3 persen pada pajak dan 31,9 persen pada pendapatan asli daerah.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan sejumlah insentif pada sektor properti atau perumahan demi melecut pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"Kita akan memberikan insentif, belum kita putuskan masih rapat sore hari ini, memberikan insentif pada dunia properti, dunia perumahan, menjaga momentum ekonomi kita," kata Jokowi dalam acara BNI Investor Daily Summit 2023 di Hutan Kota GBK, Jakarta, Selasa.
Jokowi membeberkan, ada dua skema insentif yang tengah disiapkan oleh pemerintah.
Baca juga: Jokowi Gratiskan PPN Rumah, Ini Kata Pengembang
Skema pertama yakni pemerintah akan menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) pada pembelian rumah dengan nilai tertentu.
"Kita ingin berikan insentif pembebasan PPN untuk rumah dengan harga nanti akan diputuskan berapa miliar, misalnya Rp 2 miliar," kata Jokowi.
Skema kedua, menurut dia, pemerintah juga akan menanggung uang administrasi sebesar Rp 4 juta untuk perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Perumahan yang MBR untuk masyarakat penghasilan rendah akan diberikan insentif penghapusan uang adminsitrasi Rp 4 juta," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.