Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Visi Capres Diminta Sesuai Rencana Jangka Panjang Jokowi, Menteri PPN: Kalau Koreksi, Sedikit Saja

Kompas.com - 09/10/2023, 14:31 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Suharso Monoarfa meminta agar visi, misi, dan program calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

Sebelumnya, Rancangan Undang-undang (RUU) RPJPN 2025-2045 disusun pemerintah dan visi Indonesia Emas 2045 telah diluncurkan Presiden Joko Widodo di Djakarta Theater, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Untuk mencapai harapan itu, Kementerian PPN mengadakan acara sosialisasi RPJPN 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Teknokratik 2025-2029 oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) kepada partai politik di Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).

Baca juga: Sudirman Said: Tim BAJA AMIN Sedang Godok Visi-Misi dan Persiapan Pendaftaran Pilpres

"Kalau mau ada yang dikoreksi, koreksi sedikit, ya monggo saja tapi itu dalam rangka keberlanjutan," kata Suharso dalam paparannya.

"Temanya keberlanjutan, untuk menjaga konsistensi pembangunan. Pembangunan itu harus kita jaga. Seperti Pak Jokowi sampaikan dan pasti kita semua setuju, bahwa kita tidak memulainya tidak seperti di pom bensin. Kalau di pom bensin kan selama ini mulainya dari nol, kalau ini kita tidak memulainya dari nol," lanjutnya.

Suharso mengakui, hal itu ditujukan demi tercapainya sinkronisasi pembangunan sampai di tingkat daerah.

Sebagai informasi, persyaratan bahwa visi, misi, dan program capres-cawapres harus selaras RPJPN tidak tercantum di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan 2023 tentang Pemilu.

Baca juga: Tim Ganjar Ajak Jokowi Diskusi soal Visi, Arsjad Rasjid: Dirut yang Mau Pensiun Paling Ngerti

Namun, sejauh ini, kebijakan tersebut sudah diakomodir KPU di dalam Pasal 22 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye dan berlaku untuk kampanye capres-cawapres, calon anggota DPR/DPRD, dan DPD.

Visi, misi, dan program pasangan calon untuk kampanye pemilu presiden dan wakil presiden disusun mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ... " bunyi pasal tersebut.

" ... dan harus dijabarkan dalam program kerja pemerintah jika pasangan calon terpilih untuk mewujudkan tujuan negara secara berkelanjutan."

Ini merupakan aturan baru. Pada Pemilu 2019, materi kampanye tidak mengharuskan pasangan calon untuk membuat visi, misi, dan program harus mengacu pada RPJPN.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo dan para pendukungnya, memang kerap menggaungkan narasi keberlanjutan menjelang Pemilu 2024.

Baca juga: Struktur Tim Pemenangan Nasional Ganjar dan Visi Misi Tuntas Digodok

Jokowi menyatakan, Rancangan RPJPN yang ia luncurkan hari ini akan menjadi panduan bagi bangsa Indonesia untuk menggapai cita-cita Indonesia emas pada 2045.

"Indonesia emas tidak bisa hadir otomatis, tapi sekali lagi butuh direncanakan dengan baik, butuh fokus yang sama, butuh panduan, butuh haluan. Sehingga saya harap RPJPN yang diluncurkan dapat jadi pedoman kita bersama," kata Jokowi dalam peluncuran RPJPN di dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Jokowi melanjutkan, sebaik apapun pedoman yang sudah ada, perencanaan akan sia-sia jika tidak dibarengi dengan kemampuan eksekusi yang baik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com