JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bakal membacakan surat tuntutan atau requisitoir terhadap tiga petinggi korporasi yang terjerat kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5, Senin (30/8/2023) ini.
Tiga terdakwa itu adalah eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Hal ini disampaikan ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika usai menggelar sidang pemeriksaan Irwan, Galumbang dan Mukti Ali dalam kapasitas sebagai terdakwa perkara BTS 4G.
Baca juga: Nama Anggota BPK Achsanul Qosasi Disebut di Sidang BTS 4G
“Kesempatan penuntut umum mengajukan surat tuntutan pidana tanggal 30 Oktober 2023, hari Senin ya,” kata Hakim Dennie dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
Usai jaksa membacakan surat tuntutannya, majelis hakim meemberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasihat hukum masing-masing untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi.
“Jadwal berikutnya pembelaan atau pleidoi dari terdakwa juga penasehat hukum di tanggal 6 November 2023 hari senin juga, 1 Minggu,” kata hakim Dennie.
Baca juga: Proyek BTS 4G Tak Selesai, Johnny G Plate Minta Maaf ke Jokowi dan Masyarakat
“Baik, dengan demikian pemeriksaan dalam perkara ini dinyatakan cukup ditunda dampai dengan hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 agenda pembacaan surat tuntutan pidana dari penuntut umum,” imbuhnya.
Keenam terdakwa dalam kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G.
Dalam dakwaan jaksa, ada sembilan pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara tersebut.
Johnny G Plate disebut Jaksa telah menerima Rp 17,8 miliar. Kemudian, Anang Achmad Latif mendapatkan Rp 5 miliar.
Baca juga: Terdakwa Kasus BTS 4G, Irwan Hermawan Ajukan “Justice Collaborator”
Selanjutnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp 119 miliar. Lalu, Tenaga Ahli Hudev Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp 453 juta.
Kemudian, Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan mendapatkan Rp 500 juta.
Lalu, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki menerima Rp 50 miliar dan 2, 5 juta dollar AS atau Rp 39 miliar.
Selanjutnya, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2,9 triliun.
Baca juga: Pengacara Ungkap Alasan Irwan Hermawan Ajukan “Justice Collaborator” pada Kasus BTS 4G
Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1,5 triliun. Berikutnya, Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3,5 triliun.
Para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa Anang Achmad Latif, Irwan Hermawan dan Galumbang Menak juga didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.