Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Sikap Jokowi soal Gibran Maju Pilpres: Dulu Singgung Logika, Kini Merestui

Kompas.com - 23/10/2023, 10:20 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menunjukkan perubahan sikap terkait wacana putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Lima bulan yang lalu, tepatnya pada 4 Mei 2023, Jokowi menyebut wacana Gibran berduet dengan Prabowo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 tidak logis.

Alasannya, saat itu Gibran belum cukup umur serta baru dua tahu menjabat wali kota Solo.

"Yang pertama umur (usia Gibran yang masih muda)," ujar Jokowi di Gedung Sarinah, Jakarta, 4 Mei 2023.

"Yang kedua, (Gibran) baru dua tahun jadi wali kota. Yang logis saja lah," kata dia.

Baca juga: Jokowi is Me sebagai Pembusukan Politik

Ketika itu, wacana duet Prabowo dan Gibran mengemuka di media sosial karena dibahas oleh warganet.

Gibran saat itu juga memberikan tanggapan terkait isu dengan Prabowo lewat meme.

Meme bergambar tokoh kartun Patrick tersebut bertuliskan "Kok bisa bang".

Jawaban Jokowi dan Gibran lima bulan lalu memang masuk akal. Secara regulasi, Gibran memang tidak bisa maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Sebab, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengatur bahwa syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden harus berusia minimal 40 tahun, Gibran baru berusia 35 tahun saat itu.

Namun demikian, seiring waktu berjalan, terdapat permohonan judicial review atas ketentuan tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka pintu bagi Gibran bisa berlaga di kancah pemilihan presiden (pilpres).

Baca juga: Ketiadaan Gibran Saat Prabowo Umumkan Cawapres Dinilai Tak Masuk Akal

Singkat cerita, kartu politik Gibran pada Pilpres 2024 menjadi hidup setelah MK yang diketuai ipar Jokowi, Anwar Usman, mengabulkan gugatan agar pengalaman sebagai kepala daerah bisa menjadi syarat maju pilpres kendati yang bersangkutan belum berumur 40 tahun.

Sejak putusan MK pada Senin (16/10/2023) itu, nama Gibran kian santer dipasangkan sebagai bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Gibran pun melakukan safari politik dengan menemui para ketua umum partai politik anggota KIM di Jakarta sepanjang akhir pekan lalu.

Bahkan, Gibran juga menerima surat keputusan (SK) rekomendasi sebagai bakal calon wakil presiden dari Partai Golkar pada Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas), Sabtu (20/10/2023).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com