Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Cawapres ke KPU, Mahfud Klaim Sudah Dapat Surat Izin Jokowi

Kompas.com - 19/10/2023, 14:45 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengklaim telah mengantongi surat izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) Ganjar Pranowo, Kamis (19/10/2023).

Bahkan, Mahfud mengatakan, surat izin tersebut sudah dilampirkan dalam dokumen yang diserahkan ke KPU RI.

"Sudah, sudah diserahkan (ke KPU)," ujar Mahfud kepada wartawan setelah mendaftarkan diri di KPU RI.

Namun demikian, Mahfud mengaku, ia tak menerima pesan khusus dari Presiden Jokowi terkait langkahnya ini.

"Enggak, dia memberi izin saja di surat. Kan masih di luar negeri," kata Mahfud.

Baca juga: Soal Baju Putih-Hitam, Ganjar: Tidak Pernah Abu-abu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebelumnya mengingatkan agar menteri yang menjadi bakal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) harus sudah izin ke Presiden Jokowi sebelum mendaftarkan diri ke KPU RI.

"Kalau didaftarkan harus sudah ada surat izin dari presiden. Sekiranya belum ada surat izinnya, setidaknya sudah ada surat pengajuan permohonan izin kepada presiden," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di RSPAD Gatot Subroto, Rabu (18/10/2023).

Namun demikian, Hasyim menegaskan, saat nama capres-cawapres ditetapkan secara resmi pada 13 November 2023 nanti, surat izin dari Jokowi harus sudah dilampirkan.

Untuk pendaftaran, menurutnya, menteri disebut dapat hanya melampirkan surat permohonan pengajuan izin.

Baca juga: Serahkan Dokumen Pendaftaran Ganjar-Mahfud, Megawati: Pada Keduanya Harapan Baru Indonesia Diletakkan

Hasyim mengatakan, hal itu menjadi kriteria minimal sekaligus dianggap membuktikan iktikad baik seandainya menteri yang bersangkutan belum mengantongi surat izin dari Jokowi.

Sebagai informasi, mulanya Pasal 170 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mewajibkan menteri atau pejabat negara setingkat menteri untuk mundur dari jabatannya seandainya maju sebagai capres-cawapres

Akan tetapi, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya yang dibacakan pada 31 Oktober 2022, membatalkan ketentuan itu.

MK menyatakan menteri atau pejabat setingkat menteri itu hanya perlu mendapat persetujuan dan izin cuti dari presiden.

Baca juga: KPU Nyatakan Berkas Ganjar-Mahfud Lengkap, Lanjut Tahap Verifikasi

Sementara itu, menteri yang sudah pasti mendaftarkan diri sebagai bakal capres-cawapres ke KPU RI adalah Menko Polhukam Mahfud MD.

Mahfud MD adalah bakal cawapres dari Ganjar Pranowo yang diusung oleh PDI-P, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Perindo, dan Partai Hanura.

Pasangan Ganjar-Mahfud sudah mendaftarkan diri dan menyerahkan berkas pendukung ke KPU RI pada Kamis siang.

Baca juga: Ganjar-Mahfud Resmi Daftar Capres-Cawapres ke KPU RI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polemik Kenaikan UKT Terus Jadi Sorotan, Fahira Idris: Pendidikan Tinggi Seharusnya Inklusif

Polemik Kenaikan UKT Terus Jadi Sorotan, Fahira Idris: Pendidikan Tinggi Seharusnya Inklusif

Nasional
Menteri ESDM Soal Revisi PP Minerba: Semua K/L Sudah Siap, Tinggal dari Istana

Menteri ESDM Soal Revisi PP Minerba: Semua K/L Sudah Siap, Tinggal dari Istana

Nasional
RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

Nasional
Menolak Diusung pada Pilkada DKI dan Jabar, Dede Yusuf: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Menolak Diusung pada Pilkada DKI dan Jabar, Dede Yusuf: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Nasional
DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

Nasional
Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Nasional
Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Nasional
Kekayaan Miliaran Rupiah Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Kekayaan Miliaran Rupiah Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Nasional
LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus 'Justice Collaborator'

LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus "Justice Collaborator"

Nasional
Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Nasional
Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Nasional
Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Nasional
Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Nasional
Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com