Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Ungkit "Mahkamah Keluarga", PKS Kini Enggan Kritisi Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres

Kompas.com - 17/10/2023, 14:34 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu ogah membantah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan seseorang di bawah 40 tahun maju jadi calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) asal pernah atau sedang menjabat kepala daerah.

Menurutnya, jika putusan MK itu dibantah, malah akan menimbulkan ketidakpastian hukum perihal syarat maju capres-cawapres.

"Kalau misalnya ini nanti kita justru berbantah dengan masalah ini, kaitannya kemudian enggak ada kepastian hukum. Gimana kita akan melaksanakan? Padahal, kita akan segera mendaftar. Dan itu sangat terbatas. Lalu, sampai kapan kita akan melakukan pendaftaran lagi kalau ini kemudian kita enggak putus sampai hari ini?" ujar Syaikhu saat ditemui di kantor DPP PKS, Jakarta, Selasa (17/10/2023).

Baca juga: Enggan Komentari Putusan MK, Anies: Kita Adu Gagasan, Rekam Jejak, dan Prestasi Saja

Syaikhu lantas mengatakan, apa pun keputusan yang diputuskan oleh MK, harus dihormati. Selebihnya, tinggal bagaimana semua peserta pemilu mengikuti kontestasi yang ada.

Terkait masalah independensi MK karena putusan tersebut erat kaitannya untuk memuluskan langkah putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, Syaikhu menyebut diperlukan kajian mendalam.

"Kan itu faktor yang lain. Saya kira masalah politis enggak politis itu faktor tadi mungkin masalah kaitan yang apakah independensi dan sebagainya, atau kaitan-kaitan yang mungkin perlu hal-hal yang kajian-kajian nanti yang lebih mendalam ya," katanya.

"Ini kan sebuah lembaga yang independen. Apa pun keputusannya, ya tentu kita menghormati segala keputusan yang dimunculkan," ujar Syaikhu lagi.

Baca juga: Gandeng Puluhan Pensiunan Jenderal TNI-Polri, Presiden PKS: Kita Sepakat Menangkan Anies-Cak Imin

Lebih lanjut, Syaikhu menekankan bahwa Koalisi Perubahan untuk Perubahan (KPP) fokus pada pendaftaran capres-cawapres di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 19 Oktober 2023.

Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) disebut akan menjadi pendaftar capres-cawapres pertama.

"Dan apa yang diputuskan oleh MK ini justru menjadi satu hal yang harus kita sepakati bersama," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Putusan ini pun disebut mulai berlaku pada Pemilu 2024.

Baca juga: Soal Putusan MK, Ganjar: Itu Final and Binding, Kita Hormati Saja

"Sehingga selengkapnya norma a quo berbunyi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah". Lebih lanjut, ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya," kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membaca putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Mahkamah berpendapat, pembatasan usia minimal capres-cawapres 40 tahun berpotensi menghalangi anak-anak muda untuk menjadi pemimpin negara.

Halaman:


Terkini Lainnya

KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

Nasional
Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Nasional
PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

Nasional
Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Nasional
Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Nasional
Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Nasional
Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Nasional
DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

Nasional
Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Nasional
DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

Nasional
4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

Nasional
Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Nasional
Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com