JAKARTA, KOMPAS.com - Bakal calon presiden (capres) Koalisi Perubahan Anies Baswedan enggan berkomentar banyak terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan soal batas usia capres dan calon wakil presiden (cawapres) di bawah 40 tahun selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
"Saya enggak berkomentar banyak soal itu," ujar Anies saat ditemui di RS Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (17/10/2023).
Anies mengatakan, siapa pun yang menjadi capres-cawapres dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yang terpenting adalah gagasannya.
"Ya kita semua beradu gagasan, beradu rekam jejak, rekam karya, rekam prestasi, itu saja," kata Anies.
Baca juga: Pimpinan Komisi II DPR Sebut Putusan MK Tidak Berlaku pada Pemilu 2024
Diketahui, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Gugatan ini dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin.
Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedianya berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun".
Baca juga: Soal Putusan MK, Ganjar: Itu Final and Binding, Kita Hormati Saja
Namun, dengan putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah'," ujar hakim Anwar Usman saat membacakan putusan pada Senin (16/10/2023).
Dengan demikian, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Bahkan, dalam putusannya, MK menyatakan bahwa putusan ini berlaku mulai Pemilu 2024.
Baca juga: Pakar Sebut Putusan MK Inkonsisten, Semua Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Harusnya Ditolak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.