Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Ungkit "Mahkamah Keluarga", PKS Kini Enggan Kritisi Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres

Kompas.com - 17/10/2023, 14:34 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

"Pembatasan usia yang hanya diletakkan pada usia tertentu tanpa dibuka syarat alternatif yang setara merupakan wujud ketidakadilan yang inteloreable dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden," ujar Guntur.

Baca juga: Pimpinan Komisi II DPR Sebut Putusan MK Tidak Berlaku pada Pemilu 2024

Kritik PKS sebelum putusan MK

Pernyataan Syaikhu sedikir berbeda dengan pernyataan Anggota DPR sekaligus Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) yang sebelumnya meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi usia cawapres demi menjaga konsistensi sekaligus marwah MK sebagai pengawal konstitusi.

“MK harus konsisten seperti pada banyak putusannya terdahulu, bahwa urusan angka atau usia dalam undang-undang dasar adalah open legal policy yang diserahkan kepada pembentuk undang-undang, bukan persoalan konstitusionalitas norma. Bila berbeda dengan ini, maka tentu ada kecurigaan mengapa MK bisa berubah,” ujar HNW dalam keterangannya, Jumat (13/10/2023).

Ia mengatakan, meski permohonan uji materi ini diajukan beberapa pihak, masyarakat sudah paham siapa-siapa saja yang akan diuntungkan jika permohonan ini dikabulkan.

HNW lantas terang-terangan menyebut gugatan batas usia cawapres adalah demi memuluskan langkah anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, maju di Pilpres 2024.

“Diakui atau tidak, permohonan ini tentu ada hubungannya dengan wacana putra Presiden Joko Widodo, Mas Gibran Rakabuming Raka, yang digadang menjadi cawapres tapi usianya belum mencapai 40 tahun sebagaimana persyaratan dalam UU Pemilu,” katanya.

Baca juga: Pernyataan Lengkap Jokowi Setelah Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres

Kemudian, HNW menegaskan bahwa MK seharusnya tidak terpengaruh terhadap siapa pun dalam pengujian UU.

HNW lantas membandingkan permohonan ini dengan uji materi terkait batas usia calon kepala daerah beberapa tahun lalu.

Saat itu, MK tegas menolak permohonan dengan menyatakan urusan persyaratan usia bukan urusan MK, melainkan ranah pembentuk undang-undang.

“Namun, situasi ini dinilai berbagai kalangan berbeda. Misalnya, seperti analisa yang disampaikan oleh pakar hukum tata negara Prof Denny Indrayana yang kembali mengaku mendapat bocoran bahwa MK akan mengabulkan permohonan dengan komposisi lima hakim setuju dan empat hakim menolak. Dan juga, adanya dugaan MK akan berdalih menambahkan syarat berpengalaman sebagai kepala daerah sebagai pilihan alternatif dari syarat usia 40 tahun,” ujar HNW.

Baca juga: Gibran Akan Dipanggil PDI-P Setelah Putusan MK, Ini Kata Ganjar

Selain itu, menurutnya, eks Menko Bidang Maritim dan Sumber Daya Indonesia Rizal Ramli juga mencurigai hal yang sama.

Bahkan, Rizal Ramli memelesetkan MK sebagai "Mahkamah Keluarga" dengan adanya Anwar Usman selaku Ketua MK sekaligus ipar dari Presiden Jokowi.

“Itu semua harus dijawab oleh MK dengan menolak permohonan tersebut, dan tidak bersiasat dengan menambahkan norma baru yang bukan kewenangan MK,” kata HNW.

Baca juga: Ingatkan Amar Putusan Sebelumnya, PKS Minta MK Tolak Uji Materi Usia Cawapres

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Nasional
PKB Ngotot Ingin Gus Yusuf Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jateng 2024

PKB Ngotot Ingin Gus Yusuf Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jateng 2024

Nasional
PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

Nasional
Riset yang Didanai BPDPKS Diyakini Jadi “Problem Solving” Industri Sawit

Riset yang Didanai BPDPKS Diyakini Jadi “Problem Solving” Industri Sawit

Nasional
PAN DKI Ingin Duetkan Anak Zulhas dan Jokowi pada Pilkada Jakarta 2024

PAN DKI Ingin Duetkan Anak Zulhas dan Jokowi pada Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Biodiesel Berbasis Sawit Jadi Komoditas Unggulan Ekspor Indonesia

Biodiesel Berbasis Sawit Jadi Komoditas Unggulan Ekspor Indonesia

Nasional
Bicara Pilkada Sumbar 2024, Zulhas: PAN Calon Gubernurnya, Wakil dari Gerindra

Bicara Pilkada Sumbar 2024, Zulhas: PAN Calon Gubernurnya, Wakil dari Gerindra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com