"Pembatasan usia yang hanya diletakkan pada usia tertentu tanpa dibuka syarat alternatif yang setara merupakan wujud ketidakadilan yang inteloreable dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden," ujar Guntur.
Baca juga: Pimpinan Komisi II DPR Sebut Putusan MK Tidak Berlaku pada Pemilu 2024
Pernyataan Syaikhu sedikir berbeda dengan pernyataan Anggota DPR sekaligus Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) yang sebelumnya meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi usia cawapres demi menjaga konsistensi sekaligus marwah MK sebagai pengawal konstitusi.
“MK harus konsisten seperti pada banyak putusannya terdahulu, bahwa urusan angka atau usia dalam undang-undang dasar adalah open legal policy yang diserahkan kepada pembentuk undang-undang, bukan persoalan konstitusionalitas norma. Bila berbeda dengan ini, maka tentu ada kecurigaan mengapa MK bisa berubah,” ujar HNW dalam keterangannya, Jumat (13/10/2023).
Ia mengatakan, meski permohonan uji materi ini diajukan beberapa pihak, masyarakat sudah paham siapa-siapa saja yang akan diuntungkan jika permohonan ini dikabulkan.
HNW lantas terang-terangan menyebut gugatan batas usia cawapres adalah demi memuluskan langkah anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, maju di Pilpres 2024.
“Diakui atau tidak, permohonan ini tentu ada hubungannya dengan wacana putra Presiden Joko Widodo, Mas Gibran Rakabuming Raka, yang digadang menjadi cawapres tapi usianya belum mencapai 40 tahun sebagaimana persyaratan dalam UU Pemilu,” katanya.
Baca juga: Pernyataan Lengkap Jokowi Setelah Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres
Kemudian, HNW menegaskan bahwa MK seharusnya tidak terpengaruh terhadap siapa pun dalam pengujian UU.
HNW lantas membandingkan permohonan ini dengan uji materi terkait batas usia calon kepala daerah beberapa tahun lalu.
Saat itu, MK tegas menolak permohonan dengan menyatakan urusan persyaratan usia bukan urusan MK, melainkan ranah pembentuk undang-undang.
“Namun, situasi ini dinilai berbagai kalangan berbeda. Misalnya, seperti analisa yang disampaikan oleh pakar hukum tata negara Prof Denny Indrayana yang kembali mengaku mendapat bocoran bahwa MK akan mengabulkan permohonan dengan komposisi lima hakim setuju dan empat hakim menolak. Dan juga, adanya dugaan MK akan berdalih menambahkan syarat berpengalaman sebagai kepala daerah sebagai pilihan alternatif dari syarat usia 40 tahun,” ujar HNW.
Baca juga: Gibran Akan Dipanggil PDI-P Setelah Putusan MK, Ini Kata Ganjar
Selain itu, menurutnya, eks Menko Bidang Maritim dan Sumber Daya Indonesia Rizal Ramli juga mencurigai hal yang sama.
Bahkan, Rizal Ramli memelesetkan MK sebagai "Mahkamah Keluarga" dengan adanya Anwar Usman selaku Ketua MK sekaligus ipar dari Presiden Jokowi.
“Itu semua harus dijawab oleh MK dengan menolak permohonan tersebut, dan tidak bersiasat dengan menambahkan norma baru yang bukan kewenangan MK,” kata HNW.
Baca juga: Ingatkan Amar Putusan Sebelumnya, PKS Minta MK Tolak Uji Materi Usia Cawapres
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.