JAKARTA, KOMPAS.com - Bakal calon presiden (capres) dari PDI Perjuangan (PDI-P) Ganjar Pranowo menanggapi rencana partainya memanggil Gibran Rakabuming Raka setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan syarat batas usia capres dan cawapres.
Menurut Ganjar, sebaiknya agenda pemanggilan itu ditanyakan langsung kepada Gibran.
"Coba tanya Mas Gibran," ujar Ganjar usai menghadiri acara Relawan Kebangsaan Nasional di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2023).
Sebelumnya, MK menyatakan mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: Soal Putusan MK, Ganjar: Itu Final and Binding, Kita Hormati Saja
MK juga menyatakan, putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024.
Atas putusan MK, maka seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.
Dengan adanya putusan MK ini, Gibran Rakabuming Raka dapat maju sebagai cawapres pada Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.
Kendati masih berusia 36 tahun, Gibran berpengalaman menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Baca juga: Hasto: 21 Elite PDI-P Dengar Langsung Jokowi Usulkan Ganjar Presiden
Dengan demikian, dia memenuhi syarat menjadi capres atau cawapres sebagaimana ketentuan terbaru berdasarkan putusan MK.
Sementara itu, politisi PDI-P, Eriko Sotarduga, mengatakan, partainya akan memanggil Gibran Rakabuming Raka untuk mengonfirmasi loyalitasnya kepada partai, Rabu (18/10/2023).
Pasalnya, isu yang berkembang di ruang publik Gibran dilirik untuk menjadi bakal cawapres dari Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
“Kalau saya melihat sebenarnya gini, ini yang disampaikan Sekjen (Hasto Kristiyanto -red) itu sudah tepat, sebagai sesama kader kan diundang, Mas Gibran kan misalnya contoh seperti itu, kira-kira bagaimana dengan situasi seperti ini, daripada kita mendengar dari pers dari mana-mana, kan begitu,” kata Eriko dilansir pemberitaan Kompas TV.
Baca juga: TPN Ganjar Nilai Putusan MK Tak Otomatis Berlaku, DPR dan Pemerintah Perlu Revisi UU Pemilu
“Tentunya kan kembali dalam kehidupan berpartai berorganisasi itu ada hak pribadi masing-masing, kita tidak bisa memaksakan.”
Bagi Eriko, pemanggilan yang dilakukan PDI-P kepada Gibran merupakan hal yang sah-sah saja dalam dinamika berpartai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.