Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TPN Ganjar Nilai Putusan MK Tak Otomatis Berlaku, DPR dan Pemerintah Perlu Revisi UU Pemilu

Kompas.com - 17/10/2023, 05:53 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden memandang bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan seseorang berusia di bawah 40 tahun menjadi calon presiden dan calon wakil presiden selama pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah tidak otomatis berlaku secara hukum.

Juru Bicara TPN Ganjar, Chico Hakim pun menyarankan agar DPR dan pemerintah selaku pembuat legislasi untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu imbas putusan MK.

"(Sebab MK) tidak memiliki fungsi legislasi. Jadi MK adalah institusi yang tidak memiliki fungsi legislasi, maka apa yang diputuskan tidak otomatis menjadi hukum," kata Chico dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar, Menteng, Jakarta, Senin (16/10/2023).

"DPR maupun pemerintah bersama harus merevisi UU Pemilu sesuai putusan MK," ujar dia.

Baca juga: Saat Siasat Anwar Usman Ubah Putusan MK 180 Derajat Diungkap...

Dengan demikian, menurut dia, siapa pun yang pernah atau sedang menjabat kepala daerah berusia di bawah 40 tahun tetap tidak berhak didaftarkan sebagai capres maupun cawapres.

Menurut dia, hal ini perlu menjadi perhatian penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu karena berkaitan dengan peraturan KPU (PKPU).

"KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu tidak bisa melakukan perubahan PKPU berkaitan dengan materi pernah atau sedang menjadi kepala daerah, sebelum UU pemilu direvisi di DPR," kata dia.

Sementara itu, Juru Bicara TPN Tama S. Langkun mengatakan, putusan MK juga akan menemukan kendala dan kritik dari berbagai pihak.

Ia pun menyoroti adanya perubahan norma dalam sebuah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasca putusan MK, khususnya mengenai frasa "pernah atau sedang menjabat kepala daerah".

"Tentu ini akan membutuhkan lagi waktu untuk lebih teknis diatur dalam undang-undang peraturan di bawahnya, misalnya PKPU," ujar Tama.

"Dan tentu saja tahapan ini sudah berjalan, pemilu. Waktu yang tersisa tinggal 3 hari ya untuk pendaftaran capres. Nah tentu saja ini sesuatu yang membuat teknis pelaksanaan semakin sulit," kata dia.

Baca juga: Jalan Terbuka Usai Drama Putusan MK, Gibran Masih Butuh Restu Jokowi Buat Maju Pilpres?

MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin.

Putusan ini pun mulai berlaku pada Pemilu 14 Februari 2024.

"Sehingga selengkapnya norma a quo berbunyi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah' lebih lanjut, ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya," kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membaca putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin.

Mahkamah berpendapat, pembatasan usia minimal capres-cawapres 40 tahun berpotensi menghalangi anak-anak muda untuk menjadi pemimpin negara.

"Pembatasan usia yang hanya diletakkan pada usia tertentu tanpa dibuka syarat alternatif yang setara merupakan wujud ketidakadilan yang inteloreable dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden," ujar Guntur.


Gugatan ini dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.

Dalam gugatannya, pemohon menyinggung sosok Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. Pemohon menilai, Gibran merupakan tokoh yang inspiratif

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com