JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang meyakini bahwa sangat tidak memungkinkan pihaknya melakukan revisi Undang-Undang Pemilu imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas minimum usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Oleh karena itu, ia melihat bahwa putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres boleh berusia di bawah 40 tahun selama berpengalaman menjadi kepala daerah tidak bisa berlaku secara hukum untuk Pemilu 2024.
"Sangat tidak memungkinkan bila tahapan pendaftaran (pasangan calon) sudah dimulai," kata Junimart kepada Kompas.com, Selasa (17/10/2023).
"Maka tidak berlaku (Pemilu 2024), termasuk untuk Pemilu 2029, karena bukan ranah MK menambah muatan aturan," ujarnya lagi.
Baca juga: Pakar Sebut Putusan MK Inkonsisten, Semua Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Harusnya Ditolak
Politikus PDI-P ini lantas mengungkapkan bahwa hingga kini DPR masih dalam masa reses kembali ke daerah pemilihan.
Sehingga, menurutnya, tidak memungkinkan DPR mengadakan rapat khusus untuk merencanakan revisi UU Pemilu imbas putusan MK dalam waktu singkat.
"DPR masih masa reses sampai tanggal 30 Oktober 2023 (melewati batas penutupan pendaftaran Paslon). Yang pasti, putusan MK ini tidak bisa diberlakukan mengingat UU 12/2011 sebagaimana dipersyaratkan pasal 10 (1) huruf d dan ayat 2," katanya.
Pasal 10 ayat 2 UU No.12 Tahun 2011 berbunyi, "Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (!) huruf d dilakukan oleh DPR atau Presiden".
Baca juga: Pernyataan Lengkap Jokowi Setelah Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres
Jika merujuk aturan perundang-undangan tersebut, menurut Junimart, putusan MK cacat hukum.
Hal ini juga karena putusan tersebut dianggap melebihi kewenangan MK sebagai institusi negara, yakni di mana pengubah atau pembuat UU semestinya adalah DPR dan pemerintah.
"Putusan MK 'ultra petita', cacat hukum karenanya batal demi hukum," ujar Junimart.
Sebelumnya, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden memandang bahwa putusan MK yang membolehkan seseorang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres dan cawapres selama pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah tidak otomatis berlaku secara hukum.
Juru Bicara TPN Ganjar, Chico Hakim, pun menyarankan agar DPR dan pemerintah selaku pembuat legislasi untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu imbas putusan MK.
Baca juga: Anwar Usman Tak Ikut Putus 3 Gugatan Usia Capres-Cawapres yang Ditolak MK
Sebagaimana diberitakan, lewat putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Gugatan itu terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedianya berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah'," ujar hakim Anwar Usman dalam sidang, Senin (16/10/2023).
Dengan demikian, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Baca juga: Soal “Dissenting Opinion” Putusan MK, Sekjen Gerindra: Itu Bagian Tak Terpisahkan dari Putusan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.