Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Dalami Pihak Pengambil Kebijakan Terkait Dugaan Korupsi Izin Impor Gula

Kompas.com - 17/10/2023, 11:17 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan pihaknya tengah mendalami siapa saja pihak yang berwenang dalam mengambil kebijakan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2023.

Sebagaimana diketahui, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan pada 3 Oktober 2023 lalu.

"Kenapa bisa sampai terjadi melampaui batas kuota? Itu yang sedang kami dalami. Siapa yang mengambil kebijakan, apakah di tingkat pengambil kebijakan di tingkat atas atau itu permainan di tingkat bawah?" kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).

Menurutnya, penyidikan masih terus berproses. Penyidik juga masih membuat kontruksi perkara dugaaan korupsi izin impor gula.

"Kami masih mengkonstruksi kebijakan kebijakan di titik mana sih kejahatan itu terjadi penyimpangannya," ujarnya.

Baca juga: Kejagung Periksa 2 Pejabat Kemendag sebagai Saksi Kasus Korupsi Impor Gula

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyebut kasus ini masih dalam ranah umum.

Oleh karena itu, langkah-langkah penyidikan belum bisa diungkap kepada publik.

"Ini masih penyidikan umum. Jadi enggak bisa kita jelaskan secara detail karena bagian dari strategi penyidikan juga," kata Ketut.

Sebelumnya diberitakan, Kuntadi menyampaikan bahwa terjadi dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi gula di Kemendag.

Dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan soal impor gula itu diduga terjadi dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga gula nasional.

"Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah yang dimaksudkan diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang tidak berwenang," kata Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta pada 3 Oktober 2023.

Baca juga: Kejagung Tak Akan Periksa Mendag Zulhas di Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Selain itu, Kuntadi mengatakan, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebih batas kebutuhan batas maksimal yang dibutuhkan.

Meski sudah ditemukan indikasi tindak pidana, Kejagung masih mendalami soal angka kerugian negara dalam kasus ini.

"Untuk kerugian belum kami hitung dan masih dalam proses, jadi ditunggu saja yang kami temukan baru tindak pidananya saja," ujar Kuntadi.

Dalam mengusut kasus ini, Kejagung sudah melakukan penggeledahan di kantor Kantor Kemendag dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) pada 3 Oktober 2023.

Dari hasil penggeledahan, disita sejumlah barang bukti dokumen terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam impor gula.

"Dari kedua tempat tersebut, tim penyidik menemukan sekaligus menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana," kata Ketut Sumedana.

Baca juga: Alasan Kejagung Tak Periksa Mendag Zulhas Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Kemendag

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com