Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Bakal Capres-Cawapres Akan Cek Kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto

Kompas.com - 16/10/2023, 14:45 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 2024 akan menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI Idham Holik mengatakan, medical check up atau pemeriksaan kesehatan itu dilakukan satu hari setelah dokumen persyaratan pendaftaran bakal capres dan cawapres dinyatakan lengkap.

"Rencananya tempat pemeriksaan kesehatan tersebut kami akan tempatkan di RSPAD Gatot Soebroto," kata Idham dalam konferensi pers di gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Baca juga: Anies-Muhaimin Berencana Daftar 19 Oktober, KPU Sudah Terima Surat Pemberitahuan

Tidak hanya itu, kata Idham, KPU akan membentuk tim dokter medis kesehatan.

Adapun pendaftaran bakal capres dan cawapres dimulai pada 19 hingga 25 Oktober 2023.

Menurut Idham, pihaknya telah menggelar sosialisasi yang diikuti partai politik peserta Pemilu 2024 pada 12 Oktober.

Dalam forum itu, KPU telah menjelaskan mekanisme dan regulasi pelaksanaan pendaftaran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Selain itu, pada Kamis (13/10/2023), KPU mengumumkan kepada partai politik peserta pemilu terkait dokumen administrasi persyaratan pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden baru akan diterima jika dokumen dari partai politik atau gabungan partai politik dinyatakan lengkap.

"Jika dokumennya tidak lengkap maka kami akan kembalikan dokumen tersebut dan kami persilahkan kepada partai politik atau gabungan partau politik yang mendaftar itu," tutur Idham.

Baca juga: Andi Widjajanto Segera Sampaikan Surat Pengunduran Diri, Setelah TPN Ganjar Didaftarkan ke KPU

Sebelumnya, KPU menyatakan bakal memfasilitasi pemeriksaan kesehatan untuk setiap bakal capres-cawapres yang telah mendaftarkan diri.

Pemeriksaan kesehatan pada tahapan ini ditujukan untuk memastikan bahwa bakal capres-cawapres tersebut tidak memiliki gangguan jasmani yang dapat mengganggu tugas sebagai presiden atau wakil presiden kelak.


Hasil pemeriksaan kesehatan itu juga akan menjadi salah satu penentu apakah bakal capres-cawapres itu memenuhi syarat menjadi capres-cawapres definitif di surat suara Pilpres 2024.

Sebab, berdasarkan Pasal 222 huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, capres-cawapres harus mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com