Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Dissenting Opinion", Guntur Hamzah Sebut Permohonan Batas Usia Capres-Cawapres Bisa Dikabulkan Sebagian

Kompas.com - 16/10/2023, 12:57 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Dalam putusannya, MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.

Kendati demikian, ada dua hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion, yaitu Suhartoyo dan Guntur hamzah.

Menurut Guntur Hamzah, permohonan pemohon seharusnya dapat dikabulkan sebagian dengan beberapa pertimbangan.

"Saya hakim konstitusi M. Guntur Hamzah, berpendapat seharusnya permohonan para pemohon dikabulkan sebagian," kata Guntur dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Baca juga: 2 Hakim MK Beda Pendapat Terkait Putusan Gugatan Partai Garuda

Ia beralasan, secara historis, usia pimpinan nasional seperti presiden dan wakil presiden atau sederajat, pernah dijabat oleh pejabat dengan usia di bawah 40 tahun atau 35 tahun ke atas.

Dari segi normatif, menurutnya, konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) mengatur syarat usia 35 tahun, Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 mengatur syarat usia 30 tahun, dan UU 42/2008 tentang Pilpres mengatur batas usia minimal 35 tahun.

Bahkan, Guntur Hamzah mengatakan, secara empiris Sutan Sjahrir menjabat sebagai Perdana Menteri pada usia 36 tahun.

Tak hanya di Indonesia, ia menyebutkan beberapa negara di benua Eropa, Asia, Amerika, dan Afrika yang secara tegas mengatur syarat calon presiden dalam konstitusi mereka masing-masing, yakni sekurang-kurangnya berusia 35 tahun.

Baca juga: MK: Syarat Usia Minimum Capres-Cawapres Tak Bertentangan dengan UUD 1945

Ia pun menyebutkan beberapa contoh jabatan yang dijabat oleh usia di bawah 40 tahun di luar negeri.

"Contohnya Sebastian Kurz yang diangkat menjadi Kanselir Austria di usia 31 tahun dan masih banyak lagi yang terpilih atau dilantik pertama kali dalam usia di bawah 40 tahun," ujar Guntur Hamzah.

Menurutnya, usia pejabat perlu mempertimbangkan perkembangan dinamika kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan ketatanegaraan, salah satunya terkait dengan kebijakan batasan usia bagi calon presiden dan calon wakil presiden.

Artinya, batas usia capres dan cawapres merupakan hal yang sifatnya adaptif fleksibel sesuai dengan perkembangan maupun kebutuhan penyelenggaraan ketatanegaraan.

Baca juga: MK Tolak Gugatan PSI soal Usia Capres-Cawapres Diturunkan Jadi 35 Tahun

Di sisi lain, ia tidak memungkiri bahwa usia muda calon presiden dan calon wakil presiden bisa memunculkan keraguan terkait matang atau tidaknya menjalankan fungsi baik sebagai kepala negara.

Namun, Guntur mengatakan, dengan terpenuhinya syarat alternatif seperti pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, calon presiden atau calon wakil presiden telah memenuhi syarat minimun kematangan dari pengalaman.

Halaman:


Terkini Lainnya

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

Nasional
Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nasional
KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nasional
Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Nasional
Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Nasional
Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Nasional
Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Nasional
Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com