Selain itu, kata Alex, ketika Syahrul menjalani pemeriksaan sebagai tersangka ia memiliki hak untuk tidak mengakui dugaan korupsi yang dituduhkan. Hal ini disebut dengan hak ingkar.
“Jadi dia boleh berbohong, silakan. Jadi ngapain juga harus dipaksa, ditekan. Sedangkan dia untuk mengatakan hal yang tidak benar saja kita juga tidak bisa memaksa yang bersangkutan,” kata Alex.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul ke tahap penyidikan. Polisi telah memeriksa 11 orang saksi.
Hingga kini, Polda Metro Jaya belum mengungkap siapa sosok pimpinan KPK yang diduga memeras Syahrul Yasin Limpo.
Dalam menangani kasus pemerasan ini, Polda Metro Jaya menyelidiki pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton yang fotonya beredar luas di internet.
Terkini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK itu
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan menjelaskan, SPDP tersebut diterima dari penyidik Polda Metro Jaya pada, Rabu (11/10/2023).
"Betul SPDP diterima Kejati DKI Jakarta hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023," kata Ade Sofyan kepada Kompas.com, Jumat siang.
Baca juga: Tanda Tangan Firli di Surat Penangkapan Syahrul Yasin Limpo Dipertanyakan, Ini Penjelasan KPK
Ade Sofyan menjelaskan, SPDP yang diterima Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih bersifat umum. Dalam surat tersebut belum dicantumkan nama tersangka kasus yang tengah disidik dalam perkara itu.
Namun, penyidik Polda Metro Jaya telah mencantumkan Pasal 12e atau Pasal 12b dan Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi (Tipikor) dalam SPDP tersebut.
“SPDP masih bersifat umum dengan Pasal 12e atau Pasal 12b atau Pasal 11,” jelas Ade Sofyan.
Ajudan atau aide-de-camp (ADC) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Kevin Egananta, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Jumat.
Ia diperiksa terkait dugaan kasus pemerasan yang dilakukan Firli terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pemeriksaan Kevin dilakukan selama delapan jam.
"Hari ini penyidik memeriksa yang bersangkutan dari pukul 14.00-22.00 WIB," kata dia kepada wartawan, Jumat malam.