Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangkapan dan Bantahan KPK Tekan SYL untuk Cabut Laporan di Polda Metro

Kompas.com - 14/10/2023, 07:34 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

Baca juga: Ajudan Firli Bahuri Diam Usai Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pemerasan SYL

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah menjalani pemeriksaan maraton sejak Kamis (12/10/2023) petang, mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (13/10/2023) malam.

Syahrul Yasin Limpo merupakan tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca juga: Kronologi Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo dari Penyelidikan sampai Penahanan

Adapun Syahrul Yasin Limpo ditangkap tim penyidik KPK di sebuah apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sehari lebih cepat dari jadwal pemanggilan kedua yang sedianya dilakukan Jumat.

Bantah adu cepat dengan Polda Metro

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membantah pihaknya “adu lari” dengan Polda Metro Jaya terkait persoalan hukum yang menyangkut Syahrul Yasin Limpo.

Diketahui, Polda Metro Jaya juga tengah mengusut dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Dewan Pakar Partai Nasdem itu.

“KPK versus Polda adu cepat? Tadi sudah saya sampaikan, tidak ada perlombaan di sini,” kata Alex dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023).

Alex menerangkan, KPK maupun Polda Metro Jaya masing-masing menjalankan proses hukum perkara yang ditangani secara independen.

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Miliaran Rupiah dari Syahrul Yasin Limpo ke Nasdem

Bahkan, KPK siap mendukung pengusutan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo yang sedang disidik Polda Metro Jaya.

Dia mengatakan, tidak terdapat hambatan apa pun bagi Polda Metro Jaya untuk meminta keterangan dari eks Mentan yang saat ini menjadi tahanan KPK.

“Misalnya nanti Polda membutuhkan keterangan dari para tersangka ditahan KPK, tentu kami akan memfasilitasi,” tutur Alex.

Bantah tekan Syahrul Yasin Limpo

Alex juga membantah terdapat ancaman terhadap Syahrul Yasin Limpo untuk mencabut laporan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.

Ia memastikan seluruh proses penyidikan terhadap Menteri Kabinet Indonesia Maju itu berjalan sesuai mekanisme hukum acara.

“Tidak ada upaya-upaya pemaksaan atau penekanan,” ujar Alex.

Menurut Alex, tim penyidik merekam penuh proses pemeriksaan terhadap Syahrul. Jika saksi maupun tersangka diancam maka mereka bisa menolak. Penolakan itu juga akan terekam.

Alex pun memastikan, pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik berjalan secara adil, terbuka, dan sangat profesional.

Baca juga: Ajudan Firli Bahuri Diperiksa 8 Jam Terkait Dugaan Pemerasan SYL

Selain itu, kata Alex, ketika Syahrul menjalani pemeriksaan sebagai tersangka ia memiliki hak untuk tidak mengakui dugaan korupsi yang dituduhkan. Hal ini disebut dengan hak ingkar.

“Jadi dia boleh berbohong, silakan. Jadi ngapain juga harus dipaksa, ditekan. Sedangkan dia untuk mengatakan hal yang tidak benar saja kita juga tidak bisa memaksa yang bersangkutan,” kata Alex.

Dugaan pemerasan diusut

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul ke tahap penyidikan. Polisi telah memeriksa 11 orang saksi.

Hingga kini, Polda Metro Jaya belum mengungkap siapa sosok pimpinan KPK yang diduga memeras Syahrul Yasin Limpo.

Dalam menangani kasus pemerasan ini, Polda Metro Jaya menyelidiki pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton yang fotonya beredar luas di internet.

Terkini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK itu

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan menjelaskan, SPDP tersebut diterima dari penyidik Polda Metro Jaya pada, Rabu (11/10/2023).

"Betul SPDP diterima Kejati DKI Jakarta hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023," kata Ade Sofyan kepada Kompas.com, Jumat siang.

Baca juga: Tanda Tangan Firli di Surat Penangkapan Syahrul Yasin Limpo Dipertanyakan, Ini Penjelasan KPK

Ade Sofyan menjelaskan, SPDP yang diterima Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih bersifat umum. Dalam surat tersebut belum dicantumkan nama tersangka kasus yang tengah disidik dalam perkara itu.

Namun, penyidik Polda Metro Jaya telah mencantumkan Pasal 12e atau Pasal 12b dan Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi (Tipikor) dalam SPDP tersebut.

“SPDP masih bersifat umum dengan Pasal 12e atau Pasal 12b atau Pasal 11,” jelas Ade Sofyan.

Ajudan Firli diperiksa

Ajudan atau aide-de-camp (ADC) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Kevin Egananta, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Jumat.

Ia diperiksa terkait dugaan kasus pemerasan yang dilakukan Firli terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pemeriksaan Kevin dilakukan selama delapan jam.

"Hari ini penyidik memeriksa yang bersangkutan dari pukul 14.00-22.00 WIB," kata dia kepada wartawan, Jumat malam.

Ade Safri mengungkapkan, pihaknya mencecar sejumlah pertanyaan kepada Kevin. Namun, ia tak bisa merinci secara detail berapa pertanyaan yang dilontarkan tim penyidik.

"Ada beberapa pertanyaan, utamanya seputar dugaan tindak pidana korupsi yang sedang kami lakukan penyidikan," tutur dia.

Baca juga: Polda Metro Bakal Periksa Firli Bahuri Terkait Pemerasan kepada SYL

 

Lebih lanjut, Ade Safri mengatakan pihaknya, akan memanggil kembali Kevin dalam rangka penyidikan pada pekan depan, Rabu 18 Oktober. "Rencananya Rabu nanti (minggu depan)," imbuh dia.

Bantahan Firli

Sementara itu, Firli Bahuri sendiri mengaku bertemu dengan Syahrul di lapangan badminton sebelum KPK memulai penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Firli mengaku bertemu Syahrul Yasin Limpo pada 2 Maret 2022 di tempat terbuka dan disaksikan banyak orang. Ia mengeklaim, dugaan rasuah di Kementan baru naik ke tahap penyelidikan sekitar Januari 2023.

"Maka dalam waktu tersebut (2 Maret 2022), status saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana, ataupun pihak yang berperkara di KPK," ujar Firli dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/10/2023).

Baca juga: Pemeriksaan Belum Tuntas, Ajudan Firli Bahuri Bakal Dipanggil Kembali Pekan Depan

Firli juga membantah tudingan-tudingan lain, salah satunya isu pemerasan dan penerimaan uang dalam jumlah miliaran rupiah dari Syahrul Yasin Limpo. Menurutnya persoalan dugaan pemerasan yang saat ini mengarah ke pimpinan KPK merupakan bentuk serangan balik para koruptor.

"Sangat mungkin saat ini para koruptor bersatu melakukan serangan, apa yang kita kenal dengan istilah when the corruptor strike back," kata Firli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Pejabat Kementan Terpaksa Penuhi Permintaan SYL saat Tak Ada Anggaran

Cerita Pejabat Kementan Terpaksa Penuhi Permintaan SYL saat Tak Ada Anggaran

Nasional
Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Majukan Perempuan Indonesia

Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Majukan Perempuan Indonesia

Nasional
Pilkada Jakarta Punya Daya Tarik Politik Setara Pilpres, Pengamat: Itu Sebabnya Anies Tertarik

Pilkada Jakarta Punya Daya Tarik Politik Setara Pilpres, Pengamat: Itu Sebabnya Anies Tertarik

Nasional
Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Nasional
Hadiri WWF 2024, Puan Tegaskan Komitmen Parlemen Dunia dalam Entaskan Persoalan Air

Hadiri WWF 2024, Puan Tegaskan Komitmen Parlemen Dunia dalam Entaskan Persoalan Air

Nasional
Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatinan

Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatinan

Nasional
Mulai Safari Kebangsaan, Tiga Pimpinan MPR Temui Try Sutrisno

Mulai Safari Kebangsaan, Tiga Pimpinan MPR Temui Try Sutrisno

Nasional
Memulihkan Demokrasi yang Sakit

Memulihkan Demokrasi yang Sakit

Nasional
Jokowi Wanti-wanti Kekurangan Air Perlambat Pertumbuhan Ekonomi hingga 6 Persen

Jokowi Wanti-wanti Kekurangan Air Perlambat Pertumbuhan Ekonomi hingga 6 Persen

Nasional
Keberhasilan Pertamina Kelola Blok Migas Raksasa, Simbol Kebangkitan untuk Kedaulatan Energi Nasional

Keberhasilan Pertamina Kelola Blok Migas Raksasa, Simbol Kebangkitan untuk Kedaulatan Energi Nasional

Nasional
Momen Jokowi Sambut Para Pemimpin Delegasi di KTT World Water Forum

Momen Jokowi Sambut Para Pemimpin Delegasi di KTT World Water Forum

Nasional
Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Nasional
Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Nasional
Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Nasional
Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF Ke-10

Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF Ke-10

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com