JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kini memiliki Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola guna menindak pelanggaran hukum yang terjadi terkait pertandingan sepak bola di Tanah Air.
Satgas Antimafia Bola Polri kini tengah menganani kasus dugaan suap yang terjadi dalam pertandingan sepak bola Liga 2 tahun 2018.
Dalam kasus itu, diduga telah terjadi dugaan suap dalam rangka melakukan pengaturan skor untuk memenangkan klub tertentu.
Kepala Satgas (Kasatgas) Antimafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, kasus tersebut adalah titik masuk untuk mendalami dugaan pelanggaran di pertandingan lainnya.
Baca juga: Satgas Antimafia Bola Tetapkan 6 Tersangka Terkait Pengaturan Skor Liga 2
“Penanganan kasus pengaturan skor atau match fixing yang sedang kami tangani ini menjadi entry poin ya, menjadi entry poin untuk pengembang dan menemukan praktek match fixing dalam pertandingan-pertandingan selanjutnya,” kata Asep di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/10/2022)
Menurut Asep, pengembangan itu tidak menutup kemungkinan dilakukan terhadap pertandingan yang kini sedang berjalan maupun yang akan berjalan pada kompetisi persepakbolaan di Indonesia.
Pada Rabu (27/9/2023), Asep mengumumkan pihaknya telah menetapkan enam tersangka.
Namun, enam tersangka itu tidak dilakukan penahanan lantaran mayoritas ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
Keenam tersangka itu adalah inisal K selaku Liasson Officer atau perantara klub dan wasit. Lalu, inisial AS selaku kurir pengantar uang.
Kedua orang ini dijerat Pasal 2 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.
Baca juga: Satgas Antimafia Bola Diharap Netral Meski Polri Punya Tim di Liga 1
Selanjutnya, ada tersangka inisial M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit satu, R selaku asisten wasit dua, dan A selaku wasit cadangan.
Keempat orang ini dijerat Pasal 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama tiga tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap para tersangka dan sejumlah saksi lain. Polri kembali mengumumkan ada dua tersangka baru pada Kamis kemarin.
Dua tersangka baru ini berperan sebagai pemberi suap. Mereka berinisial VW dan DR.
Kedua tersangka baru ini dijerat pasal yang sama dengan tersangka K dan AS yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Baca juga: Berantas Pengaturan Skor, Satgas Antimafia Bola Diharap OTT, Gandeng PPATK