Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Lagi Kasus "Kopi Sianida", Kejagung: Sudah Diuji 5 Kali dalam Persidangan

Kompas.com - 10/10/2023, 17:13 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin menggunakan kopi sianida oleh Jessica Kumala Wongso kembali viral.

Viralnya lagi kasus ini setelah layanan streaming, Netflix, menayangkan dokumenter bertajuk "Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso".

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa kasus tersebut sudah selesai secara hukum.

Bahkan, kasus itu juga sudah melewati lima tingkatan sidang yakni sidang perkara di pengadilan negeri, sidang banding, sidang kasasi, dan dua kali sidang Peninjauan Kembali (PK) di tingkat Mahkamah Agung (MA).

"Saya nyatakan bahwa kasus itu telah selesai oleh karena telah di uji lima kali berbagai tingkatan pengadilan mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung bahkan telah dua kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK (Peninjauan Kembali)," kata Ketut saat dikonfirmasi, Selasa (10/10/2023).

Baca juga: Mario Dandy Umbar Senyum Saat Sidang Penganiayaan D, Psikolog Forensik Singgung Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

Lebih lanjut, Ketut enggan membahas lagi soal substansi pokok perkara termasuk proses pembuktian kasus itu. Sebab, menurutnya, Jaksa Penuntut Umum sudah berhasil meyakinkan hakim dalam proses pembuktian dalam berbagai tingkatan sidang.

Selain itu, dalam persidangan selama ini tidak ada anggota Majelis Hakim yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat atas putusan kasus itu.

"Sehingga menurut saya pembuktian tersebut telah sempurna menunjukkan Saudara Jessica adalah pelakunya, sebagai orang yang dipersalahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap," jelasnya.

Ketut menambahkan, sebagai aparat penegak hukum harus menjunjung tinggi kerja dan proses yang telah dilaksanakan sekitar hampir tujuh tahun lalu.

Dia juga mengatakan, aparat penegak hukum harus paham mengenai asas hukum res judicata pro veritate habetur atau asas Res Judicata.

Asas itu berarti semua putusan hakim harus dianggap benar, oleh karena sudah melalui proses yang benar, sistem pembuktian yang benar dan melakukan penilaian terhadap alat-alat bukti yang diajukan, serta ditambah dengan keyakinan hakim.

"Tidak ada alasan bagi kita untuk menyatakan ada kekeliruan maupun kesalahan dalam mengambil keputusan oleh majelis hakim yang hanya berdasarkan opini yang dibangun dalam film dokumenter," kata Ketut.

Baca juga: Jaksa Kasus Ferdy Sambo dan Kopi Sianida Jadi JPU Sidang Mario Dandy

Dalam kesempatan itu, Ketut menambahkan bahwa proses hukum yang dilaksanakan terkait kasus pembunuhan Mirna saat itu terbuka untuk umum dan disiarkan di berbagai media.

Dia pun berharap tidak lagi ada polemik mengenai kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap itu.

"Untuk itu kiranya agar tidak dijadikan polemik kembali, dan mempersilakan berbagai pihak yang dirugikan untuk melakukan upaya-upaya hukum yang telah disediakan berdasarkan ketentuan UU yang berlaku," katanya.

Sebagai informasi, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Mirna Salihin, yakni Jessica Kumala Wongso, hingga kini masih menjalani hukuman.

Jessica Kumala Wongso telah dinyatakan bersalah dan mendapatkan hukuman 20 tahun penjara karena membunuh dengan memasukkan racun sianida ke dalam es kopi vietnam korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com