JAKARTA, KOMPAS.com - SETARA Institute mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa gugatan soal batas bawah usia capres-cawapres mengandung muatan politik yang sangat kuat.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menyebutkan 3 perkara di antaranya, yang tinggal menanti putusan Mahkamah itu, memasuki episode kritis dan membahayakan.
"Deretan permohonan uji materiil ini bukan lagi ditujukan untuk menegakkan hak-hak konstitusional warga tetapi diduga kuat dilandasi nafsu kuasa keluarga Jokowi dan para pemuja Jokowi yang hendak mengusung Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo, yang belum genap 40 tahun, sebagai calon wakil presiden (pendamping) Prabowo," ujar Hendardi ketika dikonfirmasi, Selasa (10/10/2023).
Tiga perkara itu meliputi perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.
Baca juga: MK Tak Kunjung Putuskan Gugatan Usia Capres-Cawapres, Pakar Singgung Tekanan Politik
Dalam beberapa kesempatan teranyar, partai politik bernomor urut 15 itu kerap hadir dan akrab dalam acara-acara Koalisi Indonesia Maju yang digawangi Partai Gerindra, partai besutan Prabowo.
Kedua yaitu pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda. Dalam gugatannya, pengalaman sebagai penyelenggara negara diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.
Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana, adalah adik politikus Gerindra, Ahmad Riza Patria.
Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.
Baca juga: Soal Gibran Masuk Bursa Cawapres Prabowo, Airlangga: Kita Tunggu MK
Hendardi mengingatkan, sudah banyak pakar hukum yang menegaskan bahwa perkara batas usia untuk menduduki jabatan publik tertentu bukan isu konstitusional, melainkan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang tidak seharusnya diputus oleh MK.
Beberapa putusan terdahulu juga telah menegaskan posisi Mahkamah bahwa MK tak berwenang mengadili hal tersebut.
Namun, ironisnya, sidang pemeriksaan 3 perkara tadi sudah kelar pada 29 Agustus 2023, namun sampai sekarang MK tak kunjung menerbitkan putusan.
"Operasi politik pengusung dinasti Jokowi, hampir menggoyahkan MK untuk memenuhi hasrat kandidasi anak presiden. Semua elemen harus mengingatkan dan mengawal MK, agar tidak menjadi instrumen legalisasi kandidasi yang menopang dinasti Jokowi," jelas Hendardi.
"Jika MK mengabulkan permohonan ini, maka MK bukan hanya inkonsisten dengan putusan-putusan sebelumnya, tetapi juga kehilangan integritas dan kenegarawanan. MK akan menjadi penopang dinasti Jokowi, jika karena putusannya, Gibran bisa berlaga dan memenangi Pilpres (2024. Ini adalah cara politik terburuk yang dijalankan oleh penguasa dari semua presiden yang pernah menjabat," ungkapnya.
Baca juga: Hampir 7 Bulan Berlalu, MK Tak Kunjung Putuskan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres...
Sebelumnya, MK menepis kabar bahwa mereka akan menggelar sidang pembacaan putusan terkait gugatan batas usia minimum capres-cawapres pada pekan ini.
Kabar tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, kemarin.