Salin Artikel

MK Dianggap Penopang Dinasti Jokowi jika Gibran Bisa Berlaga di Pilpres 2024

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menyebutkan 3 perkara di antaranya, yang tinggal menanti putusan Mahkamah itu, memasuki episode kritis dan membahayakan.

"Deretan permohonan uji materiil ini bukan lagi ditujukan untuk menegakkan hak-hak konstitusional warga tetapi diduga kuat dilandasi nafsu kuasa keluarga Jokowi dan para pemuja Jokowi yang hendak mengusung Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo, yang belum genap 40 tahun, sebagai calon wakil presiden (pendamping) Prabowo," ujar Hendardi ketika dikonfirmasi, Selasa (10/10/2023).

Tiga perkara itu meliputi perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Dalam beberapa kesempatan teranyar, partai politik bernomor urut 15 itu kerap hadir dan akrab dalam acara-acara Koalisi Indonesia Maju yang digawangi Partai Gerindra, partai besutan Prabowo.

Kedua yaitu pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda. Dalam gugatannya, pengalaman sebagai penyelenggara negara diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana, adalah adik politikus Gerindra, Ahmad Riza Patria.

Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.

Hendardi mengingatkan, sudah banyak pakar hukum yang menegaskan bahwa perkara batas usia untuk menduduki jabatan publik tertentu bukan isu konstitusional, melainkan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang tidak seharusnya diputus oleh MK.

Beberapa putusan terdahulu juga telah menegaskan posisi Mahkamah bahwa MK tak berwenang mengadili hal tersebut.

Namun, ironisnya, sidang pemeriksaan 3 perkara tadi sudah kelar pada 29 Agustus 2023, namun sampai sekarang MK tak kunjung menerbitkan putusan.

"Operasi politik pengusung dinasti Jokowi, hampir menggoyahkan MK untuk memenuhi hasrat kandidasi anak presiden. Semua elemen harus mengingatkan dan mengawal MK, agar tidak menjadi instrumen legalisasi kandidasi yang menopang dinasti Jokowi," jelas Hendardi.

"Jika MK mengabulkan permohonan ini, maka MK bukan hanya inkonsisten dengan putusan-putusan sebelumnya, tetapi juga kehilangan integritas dan kenegarawanan. MK akan menjadi penopang dinasti Jokowi, jika karena putusannya, Gibran bisa berlaga dan memenangi Pilpres (2024. Ini adalah cara politik terburuk yang dijalankan oleh penguasa dari semua presiden yang pernah menjabat," ungkapnya.

Sebelumnya, MK menepis kabar bahwa mereka akan menggelar sidang pembacaan putusan terkait gugatan batas usia minimum capres-cawapres pada pekan ini.

Kabar tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, kemarin.

Juru bicara MK, Fajar Laksono, mempersilakan publik untuk memeriksanya secara langsung melalui situs resmi MK.

"Silakan pantau dan cek jadwal sidang di mkri.id," ujar Fajar kepada wartawan, Senin (9/10/2023).

"Kalau sudah teragenda, ya, itu jadwalnya. Kalau belum, berarti belum teragendakan," jelasnya.

Respons Gibran

Di dalam situs tersebut, sejauh yang telah diunggah per Senin sore, MK belum menjadwalkan sidang pembacaan putusan pada perkara apa pun, termasuk perkara batas usia minimum capres-cawapres.

Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman meminta semua pihak bersabar menunggu putusan MK mengenai batas usia capres dan cawapres.

Ia menyatakan, para hakim terus bekerja di tengah banyaknya perkara yang masuk.

Gibran semdiri mengakui bahwa Prabowo berkali-kali memintanya untuk mendampingi sebagai bakal calon wakil presiden di Pilpres 2024.

Bahkan, putra sulung Presiden Jokowi mengaku sudah melaporkan hal tersebut ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P.

"Semua orang kan sudah tahu beliau sudah minta berkali-kali dan sudah saya laporkan ke pimpinan. Ke Pak Sekjen, ke Mbak Puan dan lain-lain," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Senin (9/10/2023).

Atas permintaan itu, ia mengaku juga terkendala usia untuk memenuhi persyaratan maju sebagai bakal cawapres di Pilpres 2024.

"Jawabannya umur tidak cukup," terang suami Selvi Ananda.

Senada, salah satu unsur relawan Presiden Joko Widodo, Solidaritas Ulama Muda Jokowi (Samawi) berharap Prabowo menggandeng Gibran sebagai rekan duet pada Pilpres 2024.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Umum Samawi, Muhammad Nahdy saat berkunjung ke rumah Prabowo di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Sabtu (7/10/2023), setelah pada siang harinya menghadirkan Jokowi di sebuah acara di Istora Senayan.

"Kami berharap Pak Prabowo menggandeng Mas Gibran Rakabuming Raka, sebagai bakal calon wakil presidennya Pak Prabowo, jika nanti MK mengabulkan gugatan atas batas minimal usia capres dan cawapres," kata Nahdy, Sabtu.

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/10/13402681/mk-dianggap-penopang-dinasti-jokowi-jika-gibran-bisa-berlaga-di-pilpres-2024

Terkini Lainnya

MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

Nasional
Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

Nasional
Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Nasional
Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Nasional
Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Nasional
Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Nasional
KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

Nasional
Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Nasional
Jokowi Ingatkan BPKP untuk Cegah Penyimpangan, Bukan Cari Kesalahan

Jokowi Ingatkan BPKP untuk Cegah Penyimpangan, Bukan Cari Kesalahan

Nasional
Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Nasional
Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

Nasional
Ingatkan BPKP Jangan Cari-cari Kesalahan, Jokowi: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Ingatkan BPKP Jangan Cari-cari Kesalahan, Jokowi: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Nasional
Ada Serangan Teroris di Malaysia, Densus 88 Aktif Monitor Pergerakan di Tanah Air

Ada Serangan Teroris di Malaysia, Densus 88 Aktif Monitor Pergerakan di Tanah Air

Nasional
Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke