Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Dianggap Penopang Dinasti Jokowi jika Gibran Bisa Berlaga di Pilpres 2024

Kompas.com - 10/10/2023, 13:40 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - SETARA Institute mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa gugatan soal batas bawah usia capres-cawapres mengandung muatan politik yang sangat kuat.

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menyebutkan 3 perkara di antaranya, yang tinggal menanti putusan Mahkamah itu, memasuki episode kritis dan membahayakan.

"Deretan permohonan uji materiil ini bukan lagi ditujukan untuk menegakkan hak-hak konstitusional warga tetapi diduga kuat dilandasi nafsu kuasa keluarga Jokowi dan para pemuja Jokowi yang hendak mengusung Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo, yang belum genap 40 tahun, sebagai calon wakil presiden (pendamping) Prabowo," ujar Hendardi ketika dikonfirmasi, Selasa (10/10/2023).

Tiga perkara itu meliputi perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Baca juga: MK Tak Kunjung Putuskan Gugatan Usia Capres-Cawapres, Pakar Singgung Tekanan Politik

Dalam beberapa kesempatan teranyar, partai politik bernomor urut 15 itu kerap hadir dan akrab dalam acara-acara Koalisi Indonesia Maju yang digawangi Partai Gerindra, partai besutan Prabowo.

Kedua yaitu pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda. Dalam gugatannya, pengalaman sebagai penyelenggara negara diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana, adalah adik politikus Gerindra, Ahmad Riza Patria.

Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.

Baca juga: Soal Gibran Masuk Bursa Cawapres Prabowo, Airlangga: Kita Tunggu MK

Hendardi mengingatkan, sudah banyak pakar hukum yang menegaskan bahwa perkara batas usia untuk menduduki jabatan publik tertentu bukan isu konstitusional, melainkan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang tidak seharusnya diputus oleh MK.

Beberapa putusan terdahulu juga telah menegaskan posisi Mahkamah bahwa MK tak berwenang mengadili hal tersebut.

Namun, ironisnya, sidang pemeriksaan 3 perkara tadi sudah kelar pada 29 Agustus 2023, namun sampai sekarang MK tak kunjung menerbitkan putusan.

"Operasi politik pengusung dinasti Jokowi, hampir menggoyahkan MK untuk memenuhi hasrat kandidasi anak presiden. Semua elemen harus mengingatkan dan mengawal MK, agar tidak menjadi instrumen legalisasi kandidasi yang menopang dinasti Jokowi," jelas Hendardi.

Anggota Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hendardi, ketika ditemui di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2019).KOMPAS.com/Devina Halim Anggota Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hendardi, ketika ditemui di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2019).

"Jika MK mengabulkan permohonan ini, maka MK bukan hanya inkonsisten dengan putusan-putusan sebelumnya, tetapi juga kehilangan integritas dan kenegarawanan. MK akan menjadi penopang dinasti Jokowi, jika karena putusannya, Gibran bisa berlaga dan memenangi Pilpres (2024. Ini adalah cara politik terburuk yang dijalankan oleh penguasa dari semua presiden yang pernah menjabat," ungkapnya.

Baca juga: Hampir 7 Bulan Berlalu, MK Tak Kunjung Putuskan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres...

Sebelumnya, MK menepis kabar bahwa mereka akan menggelar sidang pembacaan putusan terkait gugatan batas usia minimum capres-cawapres pada pekan ini.

Kabar tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, kemarin.

Juru bicara MK, Fajar Laksono, mempersilakan publik untuk memeriksanya secara langsung melalui situs resmi MK.

"Silakan pantau dan cek jadwal sidang di mkri.id," ujar Fajar kepada wartawan, Senin (9/10/2023).

"Kalau sudah teragenda, ya, itu jadwalnya. Kalau belum, berarti belum teragendakan," jelasnya.

Respons Gibran

Di dalam situs tersebut, sejauh yang telah diunggah per Senin sore, MK belum menjadwalkan sidang pembacaan putusan pada perkara apa pun, termasuk perkara batas usia minimum capres-cawapres.

Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman meminta semua pihak bersabar menunggu putusan MK mengenai batas usia capres dan cawapres.

Ia menyatakan, para hakim terus bekerja di tengah banyaknya perkara yang masuk.

"Itu dia. Itu pendaftaran (capres-cawapres ke KPU) tanggal 19 (Oktober), ikuti saja. Sekarang baru tanggal 3 (Oktober)," kata Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).

Gibran semdiri mengakui bahwa Prabowo berkali-kali memintanya untuk mendampingi sebagai bakal calon wakil presiden di Pilpres 2024.

Bahkan, putra sulung Presiden Jokowi mengaku sudah melaporkan hal tersebut ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P.

"Semua orang kan sudah tahu beliau sudah minta berkali-kali dan sudah saya laporkan ke pimpinan. Ke Pak Sekjen, ke Mbak Puan dan lain-lain," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Senin (9/10/2023).

Baca juga: Soal Gibran Maju Cawapres, Budi Arie Sebut MK Akan Putuskan Gugatan Usia Cawapres Pekan Ini

Atas permintaan itu, ia mengaku juga terkendala usia untuk memenuhi persyaratan maju sebagai bakal cawapres di Pilpres 2024.

"Jawabannya umur tidak cukup," terang suami Selvi Ananda.

Senada, salah satu unsur relawan Presiden Joko Widodo, Solidaritas Ulama Muda Jokowi (Samawi) berharap Prabowo menggandeng Gibran sebagai rekan duet pada Pilpres 2024.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Umum Samawi, Muhammad Nahdy saat berkunjung ke rumah Prabowo di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Sabtu (7/10/2023), setelah pada siang harinya menghadirkan Jokowi di sebuah acara di Istora Senayan.

"Kami berharap Pak Prabowo menggandeng Mas Gibran Rakabuming Raka, sebagai bakal calon wakil presidennya Pak Prabowo, jika nanti MK mengabulkan gugatan atas batas minimal usia capres dan cawapres," kata Nahdy, Sabtu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com