Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Komisioner KPU Desak DKPP Sanksi Tegas KPU karena Diduga Lepas Tangan soal Jumlah Caleg Perempuan

Kompas.com - 10/10/2023, 11:36 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks komisioner KPU RI, Hadar Nafis Gumay, meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot jajaran komisioner KPU RI saat ini karena dinilai lepas tangan soal kebijakan afirmasi hak politik perempuan dalam pemilihan anggota legislatif (Pileg) 2024.

Akibat tindakan KPU RI, Pileg 2024 kemungkinan digelar tidak memenuhi aturan minimum 30 persen caleg perempuan sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Harus dibenahi. DKPP punya wewenang membenahi 'penyelenggara pemilu perusak' ini. Harus berani jatuhkan sanksi tegas kepada oknum komisioner yang memang sengaja membuat peraturan ngawur ini," kata Hadar, Selasa (10/10/2023).

"Pembenahan harus nyata dan efektif, sehingga terbangkit kembali optimisme harapan pada penyelenggara dan hasil kerjanya," ujarnya lagi.

Baca juga: KPU Lepas Tangan, Pileg 2024 Bakal Diikuti Kurang dari 30 Persen Caleg Perempuan?

Hadar, yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Keterwakilan Perempuan, sebelumnya telah mengadukan para komisioner KPU RI ke DKPP.

Sidang pemeriksaan sudah berlangsung dan kini putusan DKPP dinanti.

Ia berharap, putusan terkait nasib para komisioner KPU RI itu dapat ditetapkan dalam dua pekan mendatang, sebelum KPU RI menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Pileg 2024 yang sudah tidak bisa diubah-ubah lagi.

"DKPP punya kesempatan besar membenahi. Jangan disia-siakan. Lembaga penegak etik itu bukan hanya pelengkap ala kadarnya, tetapi aktor koreksi terakhir," kata Hadar.

 Baca juga: KPU Ungkap Alasan Tak Revisi Aturan Caleg Perempuan yang Dibatalkan MA

Sengkarut ini bermula ketika KPU RI mengundangkan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Legislatif (Pencalegan).

Pasal itu mengatur soal mekanisme pembulatan ke bawah untuk menghitung 30 persen jumlah caleg perempuan yang diajukan partai politik untuk Pileg 2024.

Sebagai contoh, jika di suatu daerah pemilihan (dapil) terdapat delapan caleg, maka hitungan jumlah 30 persen keterwakilan perempuannya akan menghasilkan angka 2,4.

Karena angka di belakang desimal kurang dari lima, maka berlaku pembulatan ke bawah. Akibatnya, keterwakilan perempuan dari total delapan caleg di dapil itu cukup hanya 2 orang dan itu dianggap sudah memenuhi syarat.

Padahal, dua dari delapan caleg setara 25 persen saja, yang artinya belum memenuhi ambang minimum keterwakilan perempuan 30 persen sebagaimana dipersyaratkan Pasal 245 UU Pemilu.

Akibat mekanisme ini, di atas kertas, jumlah caleg perempuan akan lebih sedikit dari seharusnya.

Baca juga: KPU: Tak Ada Konsekuensi Parpol yang Tak Usung 30 Persen Caleg Perempuan

Dibatalkan MA, KPU bergeming

Aturan ini pun dibatalkan Mahkamah Agung (MA) sejak 29 Agustus 2023.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com