Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lika-liku Persidangan Lukas Enembe: Ngamuk, Beberapa Kali Dibantarkan hingga Penundaan Vonis

Kompas.com - 10/10/2023, 10:21 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan terhadap mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, batal dibacakan di majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (9/10/2023).

Hal ini terjadi lantaran terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua itu sedang dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta setelah terjatuh di kamar mandi.

Pembatalan ini dilakukan setelah majelis hakim mendengarkan permohonan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyampaikan permohonan pembantaran terhadap Lukas Enembe yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit.

“Atas nama kemanusiaan dan demi menjaga kesehatan terdakwa serta selama pemeriksa persidangan, majelis hakim berpendapat permohonan dari penuntut umum KPK mengenai pembantaran terdakwa dengan alasan kesehatan tersebut di atas dihubungkan hasil pemeriksa lab klinik dan hasil radiologi RSPAD atas nama Lukas tertanggal 7 Oktober cukup beralasan dikabulkan,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Senin (9/10/2023).

Baca juga: Pengacara Pastikan Lukas Enembe Tak Bisa Hadiri Sidang Vonis Besok

Hakim Pontoh mengatakan, pembantaran terhadap eks Gubernur Papua itu dikabulkan selama 14 hari. Majelis hakim pun telah menjadwalkan sidang selanjutnya agar digelar pada Kamis, 19 Oktober mendatang.

Adapun perkara nomor 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst ini telah berlangsung selama 132 hari di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sejak awal, sidang perkara mantan Gubernur Papua ini penuh lika liku.

Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe menjalani sidang perdana secara virtual dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Senin (12/6/2023). KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe menjalani sidang perdana secara virtual dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Senin (12/6/2023).

Minta sidang offline

Misalnya, sidang perdana pembacaan surat dakwaan yang digelar pada Senin (12/6/2023). Kala itu, Lukas Enembe yang dihadirkan secara online dari rumah tahanan negara (Rutan) KPK mengaku tidak bisa mengikuti sidang karena kondisi sedang tidak sehat.

Namun, Gubernur Papua dua periode itu mengaku bisa mengikuti persidangan jika dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.

Meski sempat mengalami penundaan, pembacaan surat dakwaan terhadap Lukas Enembe akhirnya rampung dilakukan oleh jaksa KPK pada Senin (19/6/2023).

Baca juga: Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara

Tak terima dakwaan

Pembacaan dakwaan beberapa kali sempat terhenti lantaran adanya protes dari tim penasihat hukum maupun Lukas Enembe selaku terdakwa. Dalam perkara ini, eks Gubernur Papua itu didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Menurut Jaksa KPK, uang puluhan miliar itu diterima Lukas Enembe bersama dengan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua, Kael Kambuaya dan eks Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman.

Namun, ketika Jaksa membacakan total penerimaan suap sebesar Rp 45,8 miliar atas perkara yang menjeratnya, Lukas Enembe tiba-tiba emosi.

"Menerima hadiah yang keseluruhannya Rp 45.843.485.350,00," kata Jaksa KPK.

Setelah mendengar hal ini, Lukas Enembe geram. Ia menilai pernyataan Jaksa KPK tidak benar.

Halaman:


Terkini Lainnya

Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Nasional
Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Nasional
ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

Nasional
Anies Serius Pertimbangkan Maju Lagi di Pilkada DKI Jakarta 2024

Anies Serius Pertimbangkan Maju Lagi di Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Ditanya soal Bursa Menteri Kabinet Prabowo, Maruarar Sirait Ngaku Dipanggil Prabowo Hari Ini

Ditanya soal Bursa Menteri Kabinet Prabowo, Maruarar Sirait Ngaku Dipanggil Prabowo Hari Ini

Nasional
PDI-P Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Maruarar Sirait: Masalah Internal Harus Dihormati

PDI-P Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Maruarar Sirait: Masalah Internal Harus Dihormati

Nasional
Maruarar Sirait Dukung Jokowi Jadi Penasihat di Pemerintahan Prabowo

Maruarar Sirait Dukung Jokowi Jadi Penasihat di Pemerintahan Prabowo

Nasional
Pesawat Latih Jatuh di BSD, 3 Korban Tewas Merupakan Penerbang, Penumpang, dan Mekanik

Pesawat Latih Jatuh di BSD, 3 Korban Tewas Merupakan Penerbang, Penumpang, dan Mekanik

Nasional
Momen Anies Mampir Kondangan Warga Muara Baru sebelum ke Halalbihalal PKL dan JRMK di Jakut

Momen Anies Mampir Kondangan Warga Muara Baru sebelum ke Halalbihalal PKL dan JRMK di Jakut

Nasional
8 Kloter Jemaah Haji Indonesia Siap Bergerak ke Makkah, Ambil Miqat di Bir Ali

8 Kloter Jemaah Haji Indonesia Siap Bergerak ke Makkah, Ambil Miqat di Bir Ali

Nasional
Jokowi Terbang ke Bali, Bakal Buka KTT WWF ke-10 Besok

Jokowi Terbang ke Bali, Bakal Buka KTT WWF ke-10 Besok

Nasional
MPR Bakal Safari Temui Tokoh Bangsa, Dimulai dengan Try Sutrisno Besok

MPR Bakal Safari Temui Tokoh Bangsa, Dimulai dengan Try Sutrisno Besok

Nasional
Utarakan Idenya Bareng Maruarar Sirait, Bamsoet: Kami Siapkan Gagasan Rekonsiliasi Nasional Pertemukan Paslon 01, 02 dan 03

Utarakan Idenya Bareng Maruarar Sirait, Bamsoet: Kami Siapkan Gagasan Rekonsiliasi Nasional Pertemukan Paslon 01, 02 dan 03

Nasional
Bamsoet Goda Maruarar Sirait, Qodari, dan Anas Urbaningrum Masuk Golkar

Bamsoet Goda Maruarar Sirait, Qodari, dan Anas Urbaningrum Masuk Golkar

Nasional
Pemerintah Diminta Ambil Kendali Penetapan UKT PTN

Pemerintah Diminta Ambil Kendali Penetapan UKT PTN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com