MALANG, KOMPAS.com - Bakal calon wakil presiden (cawapres) Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Muhaimin Iskandar angkat bicara soal rencana Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membuat aturan kampanye di pondok pesantren (ponpes).
Ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu meminta pembuat kebijakan bisa menempatkan diri sesuai tugasnya.
“Ya itu biasa saja, yang penting semua pada porsinya,” kata pria yang karib disapa Cak Imin ini di Simpang Balapan, Malang, Jawa Timur, Minggu (8/10/2023).
Ia lantas menekankan bakal mengikuti aturan tentang kampanye dan pemilu yang sudah tertera pada undang-undang.
Namun, menurutnya, pembuatan regulasi itu menjadi tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
“Semua pada proporsional, semua ikut aturan undang-undang, ikut aturan KPU,” ujar Cak Imin.
Sebelumnya, dikutip dari Tribunnews.com, Kementerian Agama (Kemenag) berencana hanya memperbolehkan kampanye di pondok pesantren jika sifatnya pendidikan politik.
Baca juga: Cak Imin Ajak Jusuf Kalla Jadi Tim Pemenangannya dan Anies Baswedan
Namun, Menag Yaqut bakal membatasi kampanye yang sifatnya untuk kepentingan elektoral.
“Tapi tentu kita tidak akan membebaskan aturan kampanye politik yang sifatnya elektoral. Nanti, di lembaga pendidikan yang sifatnya elektoral kami akan batasi. Jadi kita ingin kampanye politik itu sifatnya adalah memberikan pendidikan," kata Yaqut.
Sebagaimana diketahui, dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan selama tidak menggunakan atribut kampanye dan atas undangan pengelola.
Hal ini termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023).
Baca juga: Menag Yaqut Sebut Banyak Oknum Jadikan Agama sebagai Alat Politik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.