JAKARTA, KOMPAS.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menjadi anggota maupun pengurus partai politik (parpol).
ASN yang dimaksud meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketentuan ini tertuang dalam UU ASN terbaru yang disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Selasa (3/10/2023).
Baca juga: UU ASN: Setara dengan PNS, PPPK Berhak atas Jaminan Pensiun-Hari Tua
Menurut Pasal 52 UU tersebut, PNS dan PPPK bakal diberhentikan secara tidak hormat jika menjadi anggota partai politik.
Pada dasarnya, pemberhentian pegawai ASN terbagi menjadi dua, yakni atas permintaan sendiri dan tidak atas permintaan sendiri.
Pemberhentian atas permintaan sendiri dilakukan apabila pegawai ASN mengundurkan diri.
Baca juga: UU ASN DIsahkan, Ini Hak dan Kewajiban PNS-PPPK
Sementara, pemberhentian tidak atas permintaan sendiri dilakukan apabila PNS atau PPPK dalam situasi berikut:
Menurut UU ini, ada empat hal yang menyebabkan PNS atau PPPK diberhentikan secara tidak hormat.
Selain aktif di partai politik, PNS dan PPPK juga diberhentikan tidak hormat jika melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, dan dipidana karena tindak kejahatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.