Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU ASN Larang PNS dan PPPK Jadi Anggota Parpol, Bisa Dipecat Tidak Hormat

Kompas.com - 05/10/2023, 15:03 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menjadi anggota maupun pengurus partai politik (parpol).

ASN yang dimaksud meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ketentuan ini tertuang dalam UU ASN terbaru yang disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Selasa (3/10/2023).

Baca juga: UU ASN: Setara dengan PNS, PPPK Berhak atas Jaminan Pensiun-Hari Tua

Menurut Pasal 52 UU tersebut, PNS dan PPPK bakal diberhentikan secara tidak hormat jika menjadi anggota partai politik.

Pada dasarnya, pemberhentian pegawai ASN terbagi menjadi dua, yakni atas permintaan sendiri dan tidak atas permintaan sendiri.

Pemberhentian atas permintaan sendiri dilakukan apabila pegawai ASN mengundurkan diri.

Baca juga: UU ASN DIsahkan, Ini Hak dan Kewajiban PNS-PPPK

Sementara, pemberhentian tidak atas permintaan sendiri dilakukan apabila PNS atau PPPK dalam situasi berikut:

  • melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • meninggal dunia;
  • mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja;
  • terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
  • tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban;
  • tidak berkinerja;
  • melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;
  • dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun;
  • dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; dan/atau
  • menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik

Menurut UU ini, ada empat hal yang menyebabkan PNS atau PPPK diberhentikan secara tidak hormat.

Selain aktif di partai politik, PNS dan PPPK juga diberhentikan tidak hormat jika melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, dan dipidana karena tindak kejahatan.

Baca juga: Saat Heru Budi Bongkar Ulah Oknum ASN DKI, dari Minta Jabatan untuk Istri sampai Bawa Pulang Mobil Dinas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Nasional
Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Nasional
Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Nasional
Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Nasional
KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

Nasional
Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Nasional
PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

Nasional
Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Nasional
Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Nasional
Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Nasional
Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Nasional
DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

Nasional
Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com