Salin Artikel

UU ASN Larang PNS dan PPPK Jadi Anggota Parpol, Bisa Dipecat Tidak Hormat

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menjadi anggota maupun pengurus partai politik (parpol).

ASN yang dimaksud meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ketentuan ini tertuang dalam UU ASN terbaru yang disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Selasa (3/10/2023).

Menurut Pasal 52 UU tersebut, PNS dan PPPK bakal diberhentikan secara tidak hormat jika menjadi anggota partai politik.

Pada dasarnya, pemberhentian pegawai ASN terbagi menjadi dua, yakni atas permintaan sendiri dan tidak atas permintaan sendiri.

Pemberhentian atas permintaan sendiri dilakukan apabila pegawai ASN mengundurkan diri.

Sementara, pemberhentian tidak atas permintaan sendiri dilakukan apabila PNS atau PPPK dalam situasi berikut:

Selain aktif di partai politik, PNS dan PPPK juga diberhentikan tidak hormat jika melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, dan dipidana karena tindak kejahatan.

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/05/15030021/uu-asn-larang-pns-dan-pppk-jadi-anggota-parpol-bisa-dipecat-tidak-hormat

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke