Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenlu Pulangkan 28 WNI Korban TPPO "Online Scam" di Kamboja

Kompas.com - 05/10/2023, 11:37 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memfasilitasi pemulangan 28 warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Phnom Penh, Kamboja, ke Indonesia.

Pemulangan itu dilakukan dengan pendampingan staf KBRI Phnom Penh pada Rabu (4/10/2023). Sebanyak 28 WNI tersebut sudah tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada kemarin sore.

"Mereka telah menjalani proses pemeriksaan oleh otoritas setempat dengan hasil yang menyatakan bahwa mereka terindikasi sebagai korban TPPO," kata Kementerian Luar Negeri dalam siaran pers, Kamis (5/10/2023).

Baca juga: Satgas TPPO Tangkap 1.024 Tersangka Periode 5 Juni-28 September 2023

Adapun 27 dari 28 WNI yang berhasil dipulangkan terindikasi mengalami eksploitasi di perusahaan online scamming di Poipet, Provinsi Banteay Meanchey, Kamboja.

Melalui koordinasi intens antara KBRI Phnom Penh dengan Kepolisian setempat, para WNI akhirnya dijemput dari sebuah penginapan di Poipet pada 28 Juni 2023.

Puluhan WNI tersebut lalu dipindahkan ke Kantor Department of Anti-Human Trafficking and Juvenile Protection, Kepolisian Pusat Phnom Penh, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Kemudian pada tanggal 14 Juli 2023, ke-27 orang WNI tersebut dipindahkan ke penampungan sementara di shelter yang dikelola sebuah lembaga, Caritas," jelas Kemenlu.

Pada tanggal 5 September 2023, Kepolisian Kamboja juga menyelamatkan satu WNI yang dulunya bekerja di perusahaan yang sama dengan puluhan WNI yang diselamatkan sebelumnya.

Namun demikian, ia telah dipindahkan ke perusahaan online scamming lainnya di Provinsi yang sama.

Kemudian, WNI itu dipindahkan ke Phnom Penh dan langsung ditempatkan di shelter Caritas untuk menjalani proses lebih lanjut bersama ke-27 orang WNI lainnya.

Baca juga: Satgas TPPO Tangkap 1.011 Tersangka Periode 5 Juni-19 September 2023

Selama tinggal di shelter Caritas, KBRI Phnom Penh memberikan bantuan logistik, obat-obatan, serta pembiayaan rumah sakit bagi 3 orang WNI.

"Selain itu, KBRI Phnom Penh juga memberikan pendampingan penerjemah selama proses wawancara, baik di Kepolisian maupun di Kementerian Sosial (Kemensos), veteran, dan Rehabilitasi Pemuda Kamboja," beber Kemenlu.

Dalam perkembangannya, Kemensos, veteran, dan Rehabilitasi Pemuda Kamboja mengirimkan surat kepada KBRI Phnom Penh yang menyatakan bahwa 28 orang WNI tersebut terindikasi sebagai korban TPPO.

Hal ini didasarkan pada hasil wawancara yang telah dilakukan oleh otoritas Kamboja.

Menindaklanjuti hal tersebut, KBRI Phnom Penh segera berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Kamboja terkait status keimigrasian dan surat izin bagi 28 WNI yang akan dipulangkan.

Baca juga: Polda NTB Ungkap 26 Kasus TPPO dalam 3 Bulan, Total Korban 190 Orang

Setibanya di tanah air, 28 WNI akan ditampung di RPTC Bambu Apus Kemensos untuk menjalani proses rehabilitasi sebelum dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.

"Mereka juga akan menjalani proses asesmen lanjutan oleh Bareskrim Polri untuk proses penyidikan dan penindakan lebih lanjut terhadap agen perekrut di Indonesia," tutur Kemenlu.

Sebagai informasi, Kamboja menjadi negara dengan tren peningkatan kasus WNI terkait online scamming tertinggi hingga 8 kali lipat dari tahun 2021 ke tahun 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com