JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menangkap 1.024 tersangka setelah beroperasi sejak 5 Juni hingga 28 September 2023.
Dalam periode yang sama, Satgas TPPO mendapat 855 laporan. Adapun laporan itu diterima oleh Satgas TPPO tingkat pusat maupun daerah.
"Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 1.024 orang," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/9/2023).
Baca juga: Satgas TPPO Tangkap 1.011 Tersangka Periode 5 Juni-19 September 2023
Ramadhan mengatakan, penegakkan kasus TPPO ini dilakukan sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurut dia, dari laporan yang sama juga telah diselamatkan 2.759 orang korban.
"Jumlah korban TPPO yang diselamatkan sebanyak 2.759 orang," ujar Ramadhan.
Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan, modus yang dilakukan para pelaku terkait TPPO di antaranya menjadi pekerja migran legal (PMI) atau pembantu rumah tangga (PRT) sebanyak 533 kasus.
Modus menjadi anak buah kapal (ABK) sebanyak 7 kasus, menjadi pekerja seks komersial (PSK) sebanyak 284 kasus, dan eksploitasi anak sebanyak 69 kasus.
"Bahwa pengungkapan dan penindakan TPPO dapat terungkap dengan maksimal setelah dibentuknya Satgas TPPO tanggal 5 Juni 2023," ujar dia.
Baca juga: Di Depan Delegasi, Mahfud MD Ajak Negara ASEAN Berantas Masalah Perdagangan Orang
Polri sebelumnya mengimbau masyarakat waspada terhadap setiap penawaran kerja di luar negeri dengan gaji tinggi.
Polri juga meminta masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut sudah resmi.
Hal itu juga perlu dilakukan agar masyarakat mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum.
"Mengimbau kepada masyarakat untuk tak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri," kata Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (21/6/2023) lalu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.