Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Sebut Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Beli Lahan Sengketa di Cakung, Pemprov DKI Rugi Rp 155,4 Miliar

Kompas.com - 03/10/2023, 21:50 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Sarana Jaya Yoory C Pinontoan membeli lahan sengketa untuk pengadaan lahan di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur.

Dalam dakwaannya, Jaksa mengatakan, total pembayaran tanah di Ujung Menteng oleh Sarana Jaya kepada PT Laguna Alamabadi sebesar Rp 155,49 miliar.

Namun, PT Laguna Alamabadi yang Direkturnya adalah Komarudin (Almarhum) tidak bisa menerbitkan sertifikat tanah.

"PT Laguna Alamabadi tidak menguasai seluruh tanah (yang dibeli) di Ujung Menteng, dan tanah masih dalam status sengketa dengan pihak lain sehingga PT Laguna Alamabadi tidak dapat melanjutkan permohonan sertifikat ke Kantor Pertanahan," kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).

Baca juga: Hakim Sebut Eks Dirut Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, Tak Menikmati Hasil Korupsi Pengadaan Lahan Munjul

Tak bisa menerbitkan sertifikat berakibat pada Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang tidak bisa menguasai lahan yang telah dibeli.

Kemudian, Yoory bersama Komarudin bekerja sama melakukan pembatalan jual beli tanah tersebut.

Atas dasar peristiwa itu, Jaksa menilai Yoory bersama Komarudin melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri dan menyebabkan kerugian negara, dalam hal ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebesar Rp 155,49 miliar.

"Perbuatan Terdakwa Yoory Corneles Pinontoan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiaman telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP," kata Jaksa.

Baca juga: Anies Copot Yoory C Pinontoan yang Terseret Kasus Korupsi dari Jabatan Dirut Sarana Jaya

Kasus ini berawal dari laporan tipe A Bareskrim Polri tertanggal 23 Maret 2021.

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri saat itu, Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan, pengadaan lahan yang dilakukan Yoory tidak berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perumda Sarana Jaya 2018.

Pembelian lahan itu menggunakan dana Penyertaan Modal Daerah (PMD) dari APBD-Perubahan 2018.

Saat melakukan perjanjian jual beli tidak sesuai dengan prosedur operasi standar dan bertentangan dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 720 Tahun 2018 tentang Pengesahan RKAP Tahun Buku 2018 Perumda Sarana Jaya.

Baca juga: Kasus Pengadaan Lahan di Cakung, Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Didakwa Perkaya Diri Sebesar Rp 155,4 Miliar

Kasus tersebut merupakan kasus kedua yang menjerat Yoory C Pinontoan terkait pengadaan tanah.

Ia sebelumnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, terkait proyek Rumah DP Rp 0.

Dalam kasus korupsi itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Yoory pada 24 Februari 2022.

Mantan Petinggi Perusahaan Daerah DKI Jakarta ini juga dijatuhi denda senilai Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan tindakan korupsi Yoory C Pinontoan telah merugikan keuangan negara senilai Rp 152,5 miliar.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan Mantan Dirut Perumda Sarana Jaya Jadi Tersangka Korupsi Pembelian Lahan di Cakung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Nasional
KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Nasional
PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

Nasional
Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com