JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan didakwa memperkaya diri bersama pelaku lainnya, almarhum Komarudin, selaku Direktur Utama PT Laguna Alamabadi, lewat pengadaan lahan di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur,
Dalam dakwaan, Jaksa menyebut, keduanya menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan jumlah Rp 155,4 miliar.
"Perbuatan terdakwa Yoory Corneles Pinontoan bersama-sama dengan atau orang lain yaitu Komarudin (almarhum) sejumlah Rp 155.495.600.000," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Subekti 1 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).
Baca juga: Kasus Pengadaan Lahan DKI Jakarta, Eks Bos Sarana Jaya Kembali ke Meja Hijau
Jaksa juga menyebut, Yorry bersama Komarudin telah merugikan keuangan negara dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta lewat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebesar Rp 155,4 miliar.
Adapun kerugian itu merupakan hasil audit penghitungan keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia.
Uang tersebut diketahui merupakan proyek pengadaan Tanah di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur yang dilakukan Yorry saat menjabat Dirut Perumda Sarana Jaya.
"Perbuatan Terdakwa Yoory Corneles Pinontoan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiaman telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUH Pidana," pungkas Jaksa.
Baca juga: Besok, Eks Dirut Sarana Jaya Bakal Kembali Diadili di Kasus Pengadaan Tanah
Kasus ini berawal dari laporan tipe A Bareskrim Polri tertanggal 23 Maret 2021.
Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan, pengadaan lahan yang dilakukan Yoory tidak berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perumda Sarana Jaya 2018.
Pembelian lahan itu menggunakan dana Penyertaan Modal Daerah (PMD) dari APBD-Perubahan 2018.
Saat melakukan perjanjian jual beli tidak sesuai dengan prosedur operasi standar dan bertentangan dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 720 Tahun 2018 tentang Pengesahan RKAP Tahun Buku 2018 Perumda Sarana Jaya.
Kasus tersebut merupakan kasus kedua yang menjerat Yoory terkait pengadaan tanah.
Baca juga: KPK: Ada Mark Up dalam Pengadaan Lahan di Pulogebang oleh Sarana Jaya
Ia sebelumnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur terkait proyek Rumah DP Rp 0.
Dalam kasus korupsi itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Yoory pada 24 Februari 2022.
Mantan Petinggi Perusahaan Daerah DKI Jakarta ini juga dijatuhi denda senilai Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan tindakan korupsi Yoory telah merugikan keuangan negara senilai Rp 152,5 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.