Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU IKN Diketok DPR, Pendanaan Pembangunan IKN Jadi Program Prioritas Nasional Minimal 10 Tahun

Kompas.com - 03/10/2023, 21:24 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendanaan persiapan, pembangunan, hingga pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) di Nusantara, Kalimantan Timur, menjadi program prioritas nasional minimal 10 tahun.

Pendanaan tersebut juga meliputi penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Ayat (3) Pasal 24 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna, Selasa (3/10/2023).

Ditetapkan sebagai program prioritas nasional paling singkat 10 tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini,” demikian isi Pasal 24 Ayat (3) sebagaimana kutip Kompas.com dari draf UU IKN terbaru, Selasa.

Baca juga: UU IKN Baru: Luas Wilayah Darat Ibu Kota Nusantara Berkurang 3.483 Hektare

Pendanaan itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja IKN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, UU IKN baru itu menekankan bahwa penetapan pendanaan pembangunan IKN sebagai program prioritas nasional dilakukan dengan memperhatikan pelaksanaan dan/atau penyelesaian pembangunan sesuai tujuannya.

Tujuan tersebut adalah menjadi kota berkelanjutan di dunia, penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, dan menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pada Ayat berikutnya, UU IKN juga membolehkan Pemerintah Daerah Khusus IKN memungut pajak khusus daerah atau retribusi khusus IKN.

Ketentuan pajak atau retribusi daerah bakal diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku secara mutatis mutandis terhadap pajak daerah khusus IKN.

Lebih lanjut, dasar hukum pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi itu akan diatur dengan Peraturan Kepala Otorita IKN setelah mendapatkan persetujuan DPR.

Baca juga: Pasal 42 UU IKN Baru: Peraturan yang Bertentangan dengan Pembangunan IKN Dinyatakan Tak Berlaku

Sebelumnya, DPR RI mengesahkan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU, dalam rapat paripurna, Selasa (3/10/2023).

Sidang paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Ia bertanya kepada semua anggota dewan apakah mereka sepakat mengesahkan Revisi UU IKN menjadi undang-undang.

"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Dasco dalam rapat.

"Setuju," jawab seluruh peserta rapat.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia lantas mengatakan, tujuh dari sembilan fraksi di Senayan menyetujui Revisi UU IKN menjadi UU.

Ketujuh fraksi tersebut yakni, Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi PKB, Fraksi Nasdem, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.

Sementara, Fraksi Demokrat menyetujui dengan catatan dan Fraksi PKS menolak RUU tersebut disahkan menjadi UU.

Baca juga: UU IKN Baru, Pemerintah Buka Hak Guna Usaha Maksimal 95 Tahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Nasional
Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com