JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menduga, ada penyalahgunaan kewenangan dalam importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2017-2023.
Dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan soal impor gula itu diduga terjadi dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga gula nasional.
"Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah yang dimaksudkan diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang tidak berwenang," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Baca juga: Kejagung Sita Sejumlah Dokumen dari Penggeledahan Kantor Kemendag Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula
Selain itu, Kuntadi menyebut, Kemendag diduga telah memberikan izin impor yang melebih batas kebutuhan batas maksimal yang dibutuhkan.
Kini, kasus itu sudah di tahap penyidikan oleh Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Meski ditemukan indikasi tindak pidana, Kejagung masih mendalami soal angka kerugian negara dalam kasus ini.
"Untuk kerugian belum kami hitung dan masih dalam proses, jadi ditunggu saja yang kami temukan baru tindak pidananya saja," ucap dia.
Baca juga: Kejagung Geledah Kemendag Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula
Hari ini, Kejagung melakukan penggeledahan di Kantor Kantor Kemendag dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Dari hasil penggeledahan, disita sejumlah barang bukti dokumen terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam impor gula.
"Dari kedua tempat tersebut, tim penyidik menemukan sekaligus menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, secara terpisah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.