JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun 2015-2023.
Dokumen itu disita usai Kejagung menggeledah Kantor Kemendag dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) pada Selasa (3/10/2023).
"Dari kedua tempat tersebut, tim penyidik menemukan sekaligus menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan.
Baca juga: Kejagung Geledah Kemendag Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula
Dua kantor yang digeledah yaitu Kantor Kemendag yang beralamat di Jalan M.I. Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat.
Di Kantor Kementerian Perdagangan, penyidik menggeledah ruangan Tata Usaha Menteri, Ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian.
Kemudian di Kantor PT PPI yang beralamat di Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat yang digeledah adalah Ruang Arsip, serta Ruang Divisi Akuntasi dan Finance.
"Penyitaan dan penggeledahan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan," ungkapnya.
Adapun penggeledahan ini dilakukan setelah Kejagung menaikkan penanganan kasus di Kemendag periode 2015-2023 itu ke tahap penyidikan.
"Terkait tindakan penyidikan pada hari ini sedang berjalan kegiatan penggeledahan di Kementerian Perdagangan, dan PT PPI hasilnya apa mari kita tunggu," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi, Selasa.
Baca juga: Diusut Kejagung, Investasi 4 Dana Pensiun BUMN Dinilai Tak Masuk Akal
Kuntadi menyampaikan, perbuatan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional Kemendag.
Namun demikian, dalam prosesnya, diduga dilakukan secara melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah yang dimaksudkan diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
"Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebih batas kebutuhan batas maksimal yang dibutuhkan," ucap dia.
Kuntadi, kasus ini baru berjalan di tahap penyidikan. Namun, ia mengatakan, angka kerugian keuangan negara dalam kasus ini masih diproses.
"Untuk kerugian belum kami hitung dan masih dalam proses, jadi ditunggu saja yang kami temukan baru tindak pidananya saja," ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.